Pakar Hukum Pidana UNESA Ingatkan Risiko Lobi dan Nepotisme Jelang Promosi Jabatan di Pemkab Magetan

  • 31 Jan 2026 21:03 WIB
  •  Madiun

KBRN, Magetan: Menjelang pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, pakar hukum pidana mengingatkan pentingnya konsistensi penerapan sistem merit guna mencegah praktik lobi yang berpotensi menyimpang dari ketentuan hukum.

Dosen Pakar Hukum Pidana Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Kampus 5 Magetan, Aditya Wiguna Sanjaya, menegaskan bahwa promosi jabatan idealnya dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja aparatur sipil negara (ASN), bukan karena kedekatan personal maupun kekuatan lobi.

“Promosi jabatan seharusnya murni berbasis merit. Kalau yang menjadi pertimbangan justru relasi atau kedekatan, itu berisiko melenceng dari prinsip keadilan dan profesionalitas,” ujar Aditya Wiguna Sanjaya, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, dalam praktik birokrasi, promosi dan mutasi jabatan kerap kali tidak sepenuhnya mencerminkan sistem meritokrasi. Ia menilai masih terdapat faktor non-teknis yang bersifat sementara dan membuka ruang intervensi kepentingan tertentu.

Aditya menjelaskan bahwa lobi pada dasarnya tidak sepenuhnya dilarang, selama sebatas penyampaian aspirasi atau harapan.

“Lobi itu tidak otomatis salah. Tapi menjadi persoalan hukum ketika di dalamnya ada unsur kolusi, nepotisme, atau bahkan transaksi jabatan,” jelasnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 21 dan Pasal 22, telah ditegaskan larangan praktik nepotisme serta penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik beserta sanksinya.

“Kalau proses promosi tidak transparan dan akuntabel, potensi nepotisme selalu terbuka. Apalagi jika disertai gratifikasi, itu bisa masuk ranah pidana,” tegas Aditya.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Magetan mampu menjadikan momentum promosi jabatan sebagai sarana memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Penerapan sistem merit secara konsisten tidak hanya mencegah pelanggaran hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah,” pungkasnya.


Rekomendasi Berita