Target ZIS Baznas Kota Madiun Tercapai Rp2,6 Miliar
- 02 Jul 2025 10:15 WIB
- Madiun
KBRN, Madiun: Penghimpunan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun pada semester I (satu) 2025, patut disyukuri. Sebab, terhitung mulai Januari hingga Juni tahun ini, sudah terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar.
Divisi Pengumpulan Baznas Kota Madiun, Sholatin S.Sos mengatakan, untuk perolehan 2025 Baznas Kota Madiun ditarget Rp4.2 miliar oleh Baznas RI. “Alhamdulillah sampai semester pertama sudah terkumpul Rp2,6 miliar,” ucap dia saat menjadi narasumber Mozaik Indonesia Pro 1 RRI Madiun, Selasa (1/7/2025) lalu.
Dari capaian tersebut, Sholatin mengatakan, paling besar dari Infak, kemudian disusul Zakat. “Alhamdulillah sudah lebih dari 50 persen, dan itu terdiri dari Infak Rp1,3 miliar sekian dan zakat Rp1,2 miliar sekian,” ujar dia.
Penghimpunan itu, lanjut Sholatin, paling besar bersumber dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Dimana ada instruksi Wali Kota Madiun yang baru, yang membuat hasil menjadi lebih maksimal.
“Dengan instruksi Wali Kota yang baru terus kami evaluasi, mana OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau sekolah yang belum memakai instruksi yang baru. Karena ada OPD atau sekolah yang memakai instruksi lama,” ujar dia.
Dalam instruksi baru ini, Sholatin mengatakan, ada perubahan besaran Infak yang dikeluarkan. Pada instruksi lama (besaran infak) untuk golongan satu itu Rp5 ribu, golongan dua Rp10 ribu, golongan tiga Rp15 ribu, dan golongan empat Rp25 ribu.
“Nah, kalau (instruksi) yang baru ini beda, untuk golongan tiga saja Rp50 ribu, golongan empat ada Rp100 ribu lebih. Ada kenaikan signifikan,” ucap dia. Sementara, untuk besaran Zakat baik intruksi lama atau baru masih sama.
“Mereka yang gajinya atau take home pay perolehan seluruhnya memenuhi nisab (batas kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakat) diimbau untuk berzakat ke Baznas, tapi tidak seratus persen,” ujar dia.
Misalnya, Zakat yang wajib dikeluarkan Rp200 ribu, maka yang disetor ke Baznas Kota Madiun hanya Rp50 ribu. “Ini dilakukan, karena mungkin (muzakki) di rumah sudah ada anak asuh, biasa tasharuf (proses menyalurkan dana zakat kepada mereka yang membutuhkan) sendiri, agar masih tetap ke lingkungannya atau anak asuhnya. Namun, banyak juga yang tidak mau repot, maka ada yang zakatnya (seratus persen) diserahkan ke Baznas,” ujar dia.
Diluar ASN, penghimpunan ZIS juga diterapkan pada masyarakat secara umum. “Di luar ASN selain tetap sosialisasi dan ajakan melalui medsos, kami juga ada perpanjangan di masyarakat secara langsung, yaitu ada relawan. Mereka dari rumah ke rumah, ada yang dititipi kaleng S3 atau sedekah sedino sewu, meski tidak harus seribu yang diinfakan,” ujar dia.
Ketua I Baznas Kota Madiun Hery Purna Irawan mengatakan, setelah ada instruksi Wali Kota yang keluar Desember 2024 dan diterapkan mulai 2025 ini, kiat lain juga terus dilakukan. “Kita tetap sosilisasi ke warga Kota Madiun, memalui 27 UPZ (Unit Pengumpul Zakat) itu kepanjangan Baznas, sebagai relawan,” ujar dia.
Untuk penghimpunan infak dan sedekah dari masyarakat umum, jelas Hery, selain kaleng S3 ada kotak Infak yang ditempat di warung atau toko. “Lalu rutin biasanya relawan datang ke rumah untuk ambil Zakat ke muzakki,” ujar dia.
Upaya tersebut, boleh dibilang cukup efektif. “Kita tetap berjuang, karena dari target itu selain untuk kebutuhan pentasharufan, ini juga untuk menunjang program Pemkot (Pemerintah Kota Madiun),” ujar dia.