Jadwal Pembagian Dividen Charoen Pokphand
- 22 Mei 2026 13:45 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - Investor yang berburu pendapatan pasif dari pasar saham kembali mendapat kabar yang patut diperhatikan. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk resmi mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham. Perseroan dengan kode perdagangan CPIN ini akan membagikan dividen sebesar Rp180 per saham dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,95 triliun. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 20 Mei 2026.
Bagi investor pasar modal, periode pembagian dividen sering menjadi momen penting. Selain memberikan tambahan pendapatan, dividen juga kerap dipandang sebagai indikator kemampuan perusahaan dalam menjaga kinerja dan arus kas bisnisnya. Dengan jumlah saham yang beredar mencapai 16,398 miliar lembar, total dana yang akan dikucurkan perseroan untuk dividen mencapai Rp2.951.640.000.000 atau hampir menyentuh Rp3 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu distribusi tunai yang cukup besar di pasar saham domestik.
Investor yang ingin memperoleh hak atas dividen perlu memperhatikan jadwal penting yang telah ditetapkan perseroan. Kesalahan memperhatikan tanggal dapat membuat investor kehilangan hak untuk menerima pembagian dividen tersebut. Berikut jadwal pembagian dividen tunai Charoen Pokphand:
- Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 2 Juni 2026
- Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi: 3 Juni 2026
- Cum Dividen Pasar Tunai: 4 Juni 2026
- Ex Dividen Pasar Tunai: 5 Juni 2026
- Tanggal daftar pemegang saham (recording date): 4 Juni 2026
- Tanggal pembayaran dividen: 12 Juni 2026
Bagi investor yang belum terlalu familiar, tanggal cum dividend merupakan batas terakhir investor membeli saham agar tercatat sebagai penerima dividen. Apabila membeli saham setelah melewati tanggal tersebut, investor tidak lagi memperoleh hak pembagian dividen untuk periode berjalan. Sementara itu, recording date menjadi tanggal penentuan siapa saja yang secara resmi tercatat sebagai pemegang saham yang berhak menerima pembayaran dividen.
Selain jadwal, perseroan juga menjelaskan mekanisme pembayarannya. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif sistem kustodian, dana dividen akan disalurkan melalui pemegang rekening di sistem kustodian tersebut. Sedangkan bagi pemegang saham yang masih memegang saham berbentuk warkat, dana akan ditransfer langsung ke rekening bank yang telah didaftarkan melalui biro administrasi efek.
Perseroan juga mengingatkan bahwa pembayaran dividen akan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Khusus pemegang saham luar negeri, terdapat ketentuan dokumen perpajakan tertentu agar tarif pajak dapat disesuaikan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku. Tanpa dokumen tersebut, dividen yang diterima akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Di pasar modal, pembagian dividen sering kali bukan hanya dipandang sebagai distribusi keuntungan. Kebijakan tersebut juga kerap dibaca sebagai sinyal mengenai keyakinan perusahaan terhadap kondisi bisnis dan kemampuan menjaga kinerja ke depan. Karena itu, bagi investor yang mengincar pendapatan dari dividen, kalender bulan Juni tampaknya layak diberi tanda khusus. Jangan sampai terlambat mencatat tanggalnya. (NK)
Disclaimer: Bukan ajakan jual/beli.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....