Produk Halal Menjadi Roda Penggerak Ekonomi Daerah

  • 28 Jan 2025 08:34 WIB
  •  Madiun

KBRN, Madiun: Peningkatan produktivitas maupun omzet penjualan di berbagai daerah di Indonesia semakin meningkat berkat adanya sertifikat halal. Selain itu, melalui produk- produk halal pula, mampu menjadi roda penggerak perekonomian daerah serta dalam prosesnya akan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI), Haikal Hasan. Tentu, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, terkait agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN yang telah digelontorkan dapat membangun dan menciptakan lapangan kerja baru guna meningkatkan produktivitas.

“BPJPH selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah dan pengusaha bahwa, sertifikat halal itu mampu meningkatkan produktivitas dan omzet penjualan. Selain itu, proses pendampingan produk halal ini membuka lapangan kerja baru dengan penghasilan yang layak," ungkap Kepala BPJPH RI, Haikal Hasan seperti pada keterangannya resminya yang diterima RRI Madiun (27/1).

Sebanyak 1,2 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2025 ini akan mendapatkan sertifikat halal melalui APBN oleh BPJPH RI. Lebih lanjut, Babe Haikal yang merupakan sapaan akrab Kepala BPJPH RI ini mengungkapkan sinergitas akan dukungan dari sejumlah pihak lain untuk pemberian sertifikat halal secara gratis.

“Selain itu, ada pola fasilitasi dukungan juga dari kementerian, lembaga, pemda, CSR BUMN dan swasta bagi pegiat usaha untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis”, lanjut Haikal. BPJPH RI tahun 2025 ini juga memberikan kesempatan bagi para pegiat UMK untuk membiayai secara mandiri guna mendapat sertifikat halal dengan tarif sebesar Rp. 230.000.

Target yang dicanangkan untuk sertifikat halal yang baru pada tahun 2025 ini sendiri mencapai 3 juta sertifikat. Dengan begitu sudah pasti membuka peluang lapangan kerja untuk profesi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang akan mendampingi setia pegiat usaha.

“Honor setiap pendamping yang membantu proses pembuatan izin halal sebesar Rp 150.000 untuk tiap sertifikat halal yang berhasil dibantu. Bayangkan jika seorang pendamping mampu membantu produksi 30 sertifikat halal saja dalam 1 bulan, artinya setiap P3H mendapat penghasilan halal dan berkah sebesar Rp. 4.500.000, dan ini diatas dari upah minimum di banyak kota di Indonesia,” jelas Haikal.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....