Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia
- 11 Jun 2025 09:55 WIB
- Medan
KBRN, Medan: Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia. Dua tersangka yang diamankan yakni Pairun (63) sebagai pengedar dan Iqbal (32) sebagai pengguna.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp60.000. Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh timnya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Kawat I. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
AKP Ismail Pane menuturkan, dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti di dalam rumah tersangka Pairun. Pelaku kemudian diamankan bersama pengguna Iqbal.
“Barang bukti kami temukan di rumah Pairun, yang kuat dugaan berperan sebagai pengedar. Sedangkan Iqbal ditangkap saat berada di lokasi sebagai pengguna,” katanya.
Ia menyebut saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pelabuhan Belawan, untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Kami terus berkomitmen memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ucap Ismail Pane.