United Tractors Jawab Isu Martabe dan Gugatan KLH
- 06 Feb 2026 09:20 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Madiun - PT United Tractors Tbk (UNTR), raksasa alat berat dan pertambangan di bawah grup Astra, memberikan klarifikasi resmi terkait dua isu besar yang menerpa anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR). Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 5 Februari 2026, manajemen Perseroan menjawab berbagai spekulasi mulai dari pengalihan tambang hingga gugatan hukum bernilai ratusan miliar rupiah. Isu mengenai peralihan pengelolaan Tambang Emas Martabe dari PTAR ke entitas lain bernama Perminas menjadi poin utama yang diklarifikasi. Menanggapi pertanyaan BEI, manajemen UNTR menegaskan bahwa hingga saat ini PTAR belum mendapatkan informasi resmi mengenai wacana peralihan tersebut.
Baca juga: Strategi Global BNI Pacu Kepercayaan Investor Internasional
Perseroan menyatakan bahwa mereka tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar lebih jauh mengenai rencana internal Perminas. Dengan demikian, status kepemilikan aset, kontrak karya, maupun hubungan operasional Perseroan dengan Tambang Martabe masih berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan yang direncanakan saat ini. Selain isu korporasi, PTAR juga tengah menghadapi tantangan hukum serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Perseroan mengonfirmasi bahwa PTAR telah menerima gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026. KLH melayangkan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dalil perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha pertambangan.
Meskipun nilai gugatan mencapai angka fantastis yaitu Rp200,99 miliar, manajemen UNTR menilai jumlah tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional grup secara keseluruhan. Hingga saat ini, proses hukum telah memasuki tahap sidang perdana pada 3 Februari 2026, yang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi antara kedua belah pihak. Terkait aspek akuntansi, PTAR belum membentuk pencadangan atau provisi khusus untuk kewajiban ganti rugi gugatan ini karena proses persidangan yang masih berjalan.
Namun, perusahaan memastikan telah memiliki cadangan untuk reklamasi dan pascatambang sesuai dengan standar PSAK 237 yang telah divalidasi oleh kementerian terkait.
Baca juga: Lonjakan Persediaan RMKE di Tengah Lesu Pendapatan
Di sisi operasional, terungkap bahwa PTAR sebenarnya telah menghentikan sementara kegiatan operasionalnya sejak 6 Desember 2025. Namun, penghentian ini bukan disebabkan oleh masalah hukum, melainkan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam upaya pemulihan dampak bencana alam yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara. Manajemen United Tractors menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini untuk memastikan hak-hak PTAR terlindungi sesuai aturan yang berlaku. Karena nilai gugatan yang dianggap tidak material bagi skala bisnis Perseroan, UNTR merasa belum perlu melakukan keterbukaan informasi khusus di luar tanggapan resmi kepada bursa ini.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....