Optimalkan Penanganan Masalah Hukum, KAI Daop 7 Jalin PKS dengan Kejari Kota Madiun

  • 16 Jul 2026 07:50 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - PT KAI Daop 7 Madiun resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh VP Daop 7 Madiun, Ali Afandi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi. Rabu, 15 Juli 2026.

Ali Afandi menyebut, sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun, sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum.

"Sinergi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh KAI Daop 7 Madiun. Salah satu prinsip kerja kami adalah penerapan Good Corporate Governance (GCG), sehingga kerja sama ini menjadi langkah krusial dalam mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik serta memitigasi potensi risiko hukum," ujarnya.

Hal Senada diungkapkan, Manager Humas Daop 7 Madiun Tohari, bahwa melalui sinergi dan hubungan baik yang terus diperkuat ini, pihaknya berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan dan membawa dampak positif bagi dunia perkeretaapian. Terutama, dalam menjaga aset negara dan memajukan moda transportasi kereta api sebagai kebanggaan bangsa Indonesia.

Tohari juga menekankan, pentingnya keberlanjutan kerja sama dengan Kejari Kota Madiun sebagai upaya memperkuat pendampingan hukum, khususnya dalam penyelesaian permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Komaidi, menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam penegakan hukum, termasuk pendampingan dan penyelesaian permasalahan hukum terkait aset negara.

""Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan siap memberikan bantuan hukum kepada KAI dalam penyelamatan aset, termasuk apabila terdapat gugatan maupun sengketa hukum. Kami berharap upaya penyelamatan aset KAI dapat dimulai dari wilayah Kota Madiun sebagai langkah awal dalam mengembalikan aset sesuai dengan peruntukannya," tegas Komaidi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....