PPDI Kab. Madiun Samakan Persepsi Terhadap PP 16

  • 11 Mei 2026 11:56 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Madiun menggelar pertemuan intensif guna penyamaan persepsi dan kajian mendalam terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Pelaksanaan kegiatan di Kantor Desa Dimong Kecamatan Madiun. Sabtu, 9 Mei 2026.

Aturan baru ini memuat sejumlah poin krusial tentang Desa, juga tentang hak dan kewajiban para Pamong Desa.

Fokus diskusi selain tertuju pada perubahan ketentuan tata kelola keuangan dan administrasi Desa, PPDI juga berupaya menginventarisir permasalahan-permasalahan di tingkat Desa dari perwakilan 15 Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Ketua PPDI Kabupaten Madiun Suntoyo menyebut, langkah ini merupakan upaya Ikhtiar untuk kebaikan bersama. PPDI juga berkomitmen untuk mengawal penuh tahapan implementasi PP 16/2026 di tingka Daerah.

"Langkah strategis yang akan kita ambil setelah ini tentunya menyampaikan hasil kajian kepada pihak terkait, baik kepada Bapak Bupati maupun DPRD Kabupaten Madiun agar regulasi turunan, baik Perda dan Perbupnya dapat mengakomodir aspirasi Perangkat Desa", ujarnya.

Suntoyo juga berpesan, agar seluruh perangkat desa di Kabupaten Madiun memahami hak dan kewajiban mereka sesuai aturan baru tanpa ada distorsi informasi. Standart kinerja pelayanan di Kabupaten Madiun yg selama ini sudah baik, harus dipertahankan bahkan ditingkatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan Masyarakat.

"Pada akhirnya tujuan kita adalah keseimbangan. Perangkat desa yang sejahtera adalah kunci utama bagi suksesnya pembangunan dan pelayanan administrasi di tingkat akar rumput", kata Suntoyo, mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....