Motivasi Membayar Zakat

  • 08 Apr 2026 20:03 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID,Madiun – Umat Islam memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat sebagai bagian dari rukun Islam. Hal ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar anjuran, melainkan prinsip dasar dalam kehidupan beragama. Zakat memiliki makna yang sangat luas, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa Motivasi membayar zakat seharusnya tidak hanya didorong oleh kewajiban semata, tetapi juga oleh kesadaran akan pentingnya berbagi dan menumbuhkan rasa empati. Dengan berzakat, umat Islam turut berperan aktif dalam membangun solidaritas dan memperkuat persaudaraan.

“Sebagai umat Islam memiliki kewajiban membayar zakat dan kewajiban ini tidak boleh diabaikan, mengapa ? karena membayar zakat itu merupakan prinsip tama bagi kita sebagai umat Islam. dikatakan prinsip yang utama karena didalam rukun Islam yang 5 ada rukun Islam yang ketiga itu membayar zakat” Dikatakan Drs. KH.M.Iskandar,M.Pd.I yang merupakan ketua Baznas Kota Madiun saat menajdi narasumber Indonesia Cerdas Pro 1 RRI Madiun, Rabu 8 April 2026

Dengan menunaikan zakat, seorang Muslim diajak untuk menyadari bahwa dalam setiap rezeki yang dimilikinya terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga berfungsi sebagai instrumen penting dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dana zakat yang disalurkan kepada fakir miskin, anak yatim, dan golongan yang berhak menerima, mampu membantu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Dalam konteks ini, zakat bukan hanya ibadah individual, tetapi juga solusi sosial yang nyata.

Zakat mal yang dikeluarkan oleh umat Islam tidak hanya berupa uang simpanan. Melainkan harta yang dimiliki termasuk hewan ternak, barang tambang, hasil pertanian, dan juga barang temuan ada zakatnya. Namun, dalam mengeluarkan zakat mal, umat Islam harus mengikuti hukum fiqh yang sudah ditentukan

“Ukuran mengeluarkan zakat mal didasarkan beberapa kriteria, yakni pertama nishob. Nishob harta sesuai kaidah fiqh setara yakni 85 gram emas. Kriteria yang kedua yakni milkuttam (harta dimiliki sepenuhnya oleh pemilik). Kriteria ketiga yakni Haul (genap setahun harta yang disimpan) dan terakhir berkembang. Jika harta berkembang maka setiap tahun zakat harus dikeluarkan” Imbuh Kyai Iskandar

Sementara menurut Ali Sofa S,Sos. yang merupakan staff baznas kota Madiun banyak kegiatan yang sudah dilakukan oleh lembaganya selama bulan Ramadan dan setelah bulan Ramadan. Terbaru Baznas kota Madiun menyalurkan bantuan tenda kerucut bagi pelaku UMKM di seluruh kelurahan kota Madiun

“Prinsipnya, kami Baznas kota Madiun jeli dalam menyalurkan zakat. Semua kami mulai dari laporan UPZ kelurahan (siapa yang menjadi mustahik). Ramadan kemarin saat idul fitri Baznas kota Madiun menyalurkan 20 ton beras kepada mustahik. Dan minggu lalu kami membagikan tenda kerucut kepada pelaku UMKM dimasing-masing kelurahan masing-masing 2 penerima setiap kelurahan, jadi totalnya ada 54 penerima sekota Madiun” Kata Alisofa, S.Sos

Diakhir dialog Kyai Iskandar mengajak umat Islam terutama orang yang memiliki kecukupan harta dan tergolong kaum aghniya atau kaya, mencapai kriteria nishob, milkuttam, haul dan berkembang untuk segera membayar zakatnya karena merupakan sebuah kewajiban dari Allah SWT. Dan baznas kota Madiun juga siap untuk menerima dan mentasyarufkan zakat dari kaum aghniya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....