Angkutan Lebaran 2026, Daop 7 Madiun Percepat Normalisasi Jalur KA

  • 05 Mar 2026 04:18 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 melakukan normalisasi jalur dengan penutupan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 yang berlokasi di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Langkah strategis di Km 130+3/4 petak jalan Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan ini dilakukan melalui kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Satlantas Polresta Blitar.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut konkret dari koordinasi kewilayahan yang dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa penutupan JPL 209 adalah prioritas utama dalam mendukung Operasi Ketupat Semeru 2026, mengingat lokasi tersebut memiliki potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari menyebut, kejadian temperan (kecelakaan di jalur KA) masih menjadi perhatian serius. Sepanjang Tahun 2025 jumlah kejadian temperan sebanyak 24 kejadian dan Awal Tahun 2026 s.d. Maret ini tercatat sebanyak 5 kejadian.

Adapun untuk meminimalisir potensi gangguan perjalanan KA telah dilakukan penutupan JPL (Normalisasi). Sepanjang Tahun 2025 berhasil menutup 15 titik dan Tahun 2026 diprogramkan sebanyak 8 perlintasan akan ditutup, dan realisasi hingga berita ini diturunkan telah menutup sebanyak 3 titik.

"Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi 5 kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini adalah bagian dari target penutupan 8 titik perlintasan yang kami canangkan di tahun 2026 untuk meminimalisir angka kecelakaan," ujarnya.

Tohari juga mengimbau masyarakat agar : Masyarakat tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur KA; Pengguna jalan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan; Warga tidak beraktivitas (bermain, berolahraga, atau berjualan) di sekitar jalur rel aktif.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga keselamatan diri," kata Tohari, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....