KAI Daop 7 Imbau Pengendara Selalu Waspada, Palang Pintu JPL 15 Tertemper R2

  • 29 Agt 2026 18:24 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Madiun - PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan memastikan kondisi tubuh dalam keadaan prima saat berkendara, menyusul insiden sepeda motor yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang (JPL) 15 Km 181+266, petak jalan Geneng–Magetan, pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas JPL 15 sedang melayani perjalanan KA 12 (Turangga). Palang pintu barier 1 tertemper oleh sepeda motor jenis Suzuki Smash dengan nomor polisi AD 4993 NY.

“KAI Daop 7 Madiun menyayangkan kejadian tersebut dan mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengendara kendaraan bermotor, untuk selalu berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang. Pastikan kondisi tubuh benar-benar fit dan jangan mengemudi dalam keadaan mengantuk, karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan,” kata, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari.

Lanjutnya, dalam kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami kondisi tidak sadarkan diri dan kemudian dibawa oleh Polsek Geneng untuk mendapatkan penanganan medis di RSUD Ngawi.

Setelah menerima laporan, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan Unit Sintel 7.1 Ngawi. Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, pelayanan pengamanan perlintasan dilakukan menggunakan verboden selama proses penanganan.

Unit Pam Karu A.1 Heru S juga bergerak menuju lokasi untuk membantu proses pengamanan. Selanjutnya, pada pukul 02.30 WIB, Unit Sintel tiba di lokasi dan melakukan perbaikan terhadap palang pintu yang mengalami kerusakan.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi rambu dan aturan di perlintasan sebidang. Ketika palang pintu mulai menutup atau sudah tertutup, pengguna jalan wajib berhenti dan tidak menerobos.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak memaksakan diri berkendara ketika mengantuk. Berhenti dan beristirahat terlebih dahulu apabila kondisi tubuh sudah tidak memungkinkan untuk berkendara. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara maupun perjalanan kereta api".

KAI juga mengimbau, pengguna jalan untuk selalu berhenti ketika lampu sinyal perlintasan menyala, memperhatikan kondisi sekitar, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melintas. Pengguna jalan tidak diperbolehkan menerobos palang pintu maupun berada di ruang manfaat jalur kereta api.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....