Penting Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

  • 26 Feb 2026 10:07 WIB
  •  Madiun

RRI.CO.ID, Ngawi – Sertifikat halal kini menjadi salah satu hal yang dapat meningkatkan daya saing bagi pelaku UMKM. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pendamping Halal Center Institut Agama Islam (IAI) Ngawi, Yuliatin Nurrohmah, Selasa 24 Februari 2026.

Yuli menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan komite fatwa.

Dalam proses pengajuannya, Yuli menegaskan bahwa aspek yang diperiksa tidak terbatas pada bahan baku saja. Bahan penolong, bahan tambahan, rangkaian proses produksi, hingga alat yang digunakan harus dipastikan bebas dari kontaminasi unsur non-halal.

Menurut Yuli, sertifikat halal penting dimiliki oleh pelaku UMKM sebagai jaminan kepercayaan konsumen. Selain itu, sertifikat ini juga menjadi keunggulan untuk meningkatkan daya saing, baik di pasar nasional maupun global.

“Secara rinci ada lagi yaitu manfaatnya bagi ada bagi produsen dan juga bagi konsumen. Untuk konsumen jelas konsumen itu pasti akan lebih percaya, akan lebih aman, tentram ketika ada label halal di suatu produk tersebut. Untuk produsen itu bisa meningkatkan memperluas akses pasar dan juga daya saing produk,” ujarnya, Selasa 24 Februari 2026.

Yuli menambahkan sertifikat halal tidak terbatas pada produk makanan dan minuman saja. Sertifikat halal juga dapat diberikan kepada produk barang maupun jasa.

Lebih lanjut, Yuli mengajak pelaku UMKM agar tidak ragu mengurus sertifikat halal dan mencari bantuan pendamping yang aktif serta kompeten dalam proses pengurusan. Ia berharap dengan memiliki sertifikat halal, UMKM bisa naik kelas, halal, dan berkah. (UF)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....