Ini Tahapan untuk Raih Sertifikat Organik
- 16 Feb 2026 22:15 WIB
- Madiun
RRI.CO.ID, Ngawi: Petani yang ingin memperoleh sertifikat organik harus melalui serangkaian tahapan ketat. Direktur Lawu Organic Certification (LOC) Ngawi, Andi Saputro, menjelaskan proses sertifikasi organik umumnya mencakup lima hingga enam tahapan utama sebelum sertifikat diterbitkan.
Menurut Andi, tahapan dimulai dari proses pendaftaran. Setelah itu, lembaga sertifikasi akan memberikan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh petani.
“Setelah daftar, kita kasih persyaratan, ada check list yang harus dipenuhi petani. Setelah itu petani memberikan dokumen antara lain tentang sejarah lahan, luas lahan dan sebagainya. Kalau belum memenuhi syarat akan kita kembalikan, tapi yang sudah memenuhi syarat akan kita lakukan inspeksi lahan,” kata Andi.
Ia menjelaskan, salah satu syarat penting dalam sertifikasi organik adalah penerapan praktik pertanian organik secara konsisten. Petani wajib mengadopsi standar organik, seperti tidak menggunakan zat sintetis dan menetapkan zona penyangga (buffer zone) untuk mencegah kontaminasi dari lahan non-organik.
Lahan pertanian harus melalui masa transisi atau konversi organik. Konversi 12-24 bulan untuk tanam semusim, 18-36 bulan untuk tanam tahunan dan 0 bulan untuk tanaman liar.
Dalam prosesnya, calon pemohon harus memilih Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) terakreditasi dan mengajukan formulir aplikasi beserta DOKSISTU (Dokumen Sistem Mutu). Dokumen tersebut memuat rincian operasional usaha tani, penggunaan bahan, serta riwayat lahan.
LSO kemudian melakukan peninjauan atau review terhadap dokumen aplikasi dan Dokumen Sistem Mutu guna memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku, seperti SNI 6729:2016, SNI 6729:2025 maupun regulasi Kementerian Pertanian.
Tahap berikutnya adalah inspeksi lapangan. Inspektor independen akan melakukan kunjungan langsung ke lahan atau fasilitas produksi untuk memverifikasi kepatuhan terhadap standar.
“Kita punya inspektor yang akan mengecek kesesuaian lahan maupun produk yang ditawarkan dengan standar SNI 67296729:2016, SNI 6729:2025 dan Permentan No. 64. Akan ada yang sudah sesuai, mana yang harus diperbaiki. Perbaikan 1–3 bulan. Lalu akan ada sidang teknis,” lanjut Andi.
Setelah seluruh tahapan dilalui dan dinyatakan memenuhi persyaratan, LSO akan menerbitkan sertifikat organik. Namun, sertifikat tersebut tidak berlaku selamanya. Sertifikat berlaku 3 tahun dengan pengawasan berkala setiap tahunnya.
“Sertifikat organik umumnya harus diperbarui setiap tahun melalui proses pengawasan dan evaluasi berkala,” jelasnya.
Andi menegaskan, meski prosesnya cukup panjang, sertifikasi organik memberikan nilai tambah bagi produk pertanian serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan keamanan pangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....