RRI.CO.ID, Lhokseumawe -Ramadhan selalu menghadirkan suasana religius yang kuat di tengah masyarakat. Masjid dan meunasah kembali ramai, sedekah meningkat, dan semangat berbagi terasa semakin hidup. Di antara ibadah yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial adalah zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Kedua bentuk zakat ini bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga sarana pencerahan sosial yang dapat memperkuat solidaritas dan kepedulian di tengah masyarakat.
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting. Allah SWT berulang kali menyandingkan perintah zakat dengan perintah salat. Dalam Al-Qur’an disebutkan: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat” (QS. Al-Baqarah: 43). Penegasan ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar amal kebajikan sukarela, tetapi kewajiban yang memiliki dampak luas bagi kehidupan umat.
Zakat fitrah misalnya, diwajibkan bagi setiap Muslim pada akhir Ramadan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Tujuannya bukan hanya menyempurnakan ibadah puasa, tetapi juga membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan hari raya. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki dua dimensi penting. Pertama, dimensi spiritual, yaitu membersihkan jiwa dari kekurangan yang mungkin terjadi selama menjalankan puasa. Kedua, dimensi sosial, yaitu memastikan bahwa kelompok fakir dan miskin tidak terpinggirkan dalam momentum kebahagiaan Idulfitri.
Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal zakat mal, yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat ini mencakup berbagai jenis kekayaan seperti perdagangan, pertanian, emas, perak, hingga penghasilan. Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini menegaskan bahwa zakat tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membersihkan jiwa manusia dari sifat kikir dan individualisme. Pada saat yang sama, zakat menjadi mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya berputar di kalangan orang yang mampu.
Islam juga menegaskan bahwa dalam setiap harta yang dimiliki manusia terdapat hak orang lain. Allah SWT berfirman, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (QS. Adz-Dzariyat: 19). Ayat ini mengajarkan bahwa kepemilikan harta dalam Islam bukanlah kepemilikan mutlak, melainkan amanah yang harus dibagikan secara adil.
Karena itu, zakat seharusnya tidak dipahami hanya sebagai kewajiban ritual menjelang Idulfitri. Zakat harus dimaknai sebagai gerakan moral untuk membangun solidaritas sosial, memperkuat kepedulian, dan mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
Ramadan pada akhirnya bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang memperluas empati terhadap sesama. Melalui zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam diajarkan bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada banyaknya harta yang dimiliki, tetapi pada sejauh mana harta tersebut mampu menghadirkan manfaat bagi orang lain. Di situlah zakat menjadi cahaya Ramadan yang tidak hanya menyucikan jiwa, tetapi juga menerangi jalan menuju keadilan sosial.
Oleh: Dr. Bukhari.M.H.CM- Akademisi UIN dan advokat.