Wajib BPJS, Kebijakan Sepihak yang Melawan Hukum

  • 11 Feb 2026 10:35 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Belakangan ini, syarat wajib memiliki BPJS kian sering dijumpai dalam pengumuman kegiatan mulai dari pelatihan, lomba, hingga program pemberdayaan masyarakat. Bahkan, tak sedikit panitia yang secara tegas menyatakan: peserta yang tidak memiliki BPJS dinyatakan gugur. Sekilas tampak tertib dan berorientasi pada keselamatan, namun jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini menyimpan masalah hukum serius.

Pertama, dari asas legalitas. Dalam negara hukum, setiap kebijakan administratif harus memiliki dasar kewenangan yang jelas. Hingga kini, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepemilikan BPJS sebagai syarat mutlak keikutsertaan kegiatan non-kerja. Ketika panitia memaksakan syarat tersebut, sesungguhnya mereka sedang menciptakan aturan baru tanpa dasar hukum. Ini adalah bentuk kebijakan yang melampaui kewenangan dan berpotensi cacat hukum.

Kedua, kebijakan ini mengandung diskriminasi administratif. Peserta tidak dinilai dari kapasitas, prestasi, atau kelayakan, melainkan dari kepemilikan dokumen jaminan sosial. Akibatnya, kelompok masyarakat miskin, pekerja informal, dan warga di daerah terpencil menjadi pihak yang paling dirugikan. Administrasi berubah menjadi alat penyaringan yang menyingkirkan, bukan melindungi.

Ketiga, syarat wajib BPJS juga berimplikasi pada pelanggaran hak warga negara. Setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pengembangan diri. Ketika akses tersebut dibatasi oleh syarat administratif yang tidak proporsional, negara dan lembaga justru menciptakan hambatan struktural, bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Alasan keselamatan memang sering dijadikan dalih. Namun dalam hukum administrasi, tujuan yang baik tidak membenarkan cara yang keliru. Asas proporsionalitas menuntut agar perlindungan ditempuh dengan cara yang adil dan seimbang.

Lebih jauh, kebijakan ini menunjukkan pengalihan tanggung jawab. Jaminan sosial adalah tanggung jawab negara dan penyelenggara kegiatan, bukan sepenuhnya dibebankan kepada peserta. Ketika BPJS dijadikan syarat mutlak, fungsinya bergeser dari alat perlindungan menjadi alat eksklusi.

Pada akhirnya, wajib BPJS lalu menggugurkan peserta bukan sekadar soal administrasi. Ia adalah kebijakan sepihak yang berpotensi melawan hukum, mencederai asas keadilan, dan menggerus hak partisipasi publik. Perlindungan memang penting, tetapi perlindungan tidak boleh dibangun dengan cara melanggar hukum dan menutup akses warga. Negara dan lembaga semestinya hadir memudahkan, bukan mempersulit. Rabu 11 Februari 2026.

Penulis: Dr. Bukhari.M.H.CM- Advokat LBH Qadhi Malikul Adil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....