Sindrom Kepribadian dalam Timbangan Hukum Islam

  • 26 Jan 2026 11:00 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Fenomena perilaku menyimpang di ruang publik kian sering terjadi. Ledakan emosi, ujaran kebencian, kekerasan verbal, hingga perilaku narsistik yang dipertontonkan secara terbuka kerap dibenarkan dengan istilah sindrom kepribadian. Istilah ini kemudian menjadi pembenaran baru, seolah setiap tindakan dapat dimaklumi atas nama gangguan psikologis. Pada titik inilah hukum Islam perlu hadir sebagai timbangan yang adil: membedakan antara gangguan jiwa yang menghapus tanggung jawab hukum dan penyimpangan perilaku yang tetap harus dipertanggungjawabkan.

Dalam Islam, akal (‘aql) merupakan syarat utama pembebanan hukum (taklīf). Rasulullah SAW secara tegas bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

“Diangkat pena (kewajiban dan pertanggungjawaban hukum) dari tiga golongan: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia balig, dan orang gila sampai ia berakal kembali.”

(HR. Abu Dawud, no. 4403; Ahmad, no. 940; An-Nasa’i, no. 3432)

Hadis ini menjadi fondasi penting bahwa hanya gangguan jiwa yang menghilangkan kesadaran dan fungsi akal secara total yang dapat menggugurkan tanggung jawab hukum. Adapun sindrom kepribadian yang masih memungkinkan seseorang berpikir, merencanakan, dan memahami akibat perbuatannya tidak otomatis menjadi uzur syar’i.

Fakta sosial hari ini menunjukkan bahwa banyak pelaku kekerasan verbal, perundungan digital, atau tindakan manipulatif justru bertindak dengan kesadaran penuh. Mereka mampu memilih waktu, sasaran, bahkan menyusun pembelaan diri. Dalam kacamata hukum Islam, kondisi ini lebih dekat pada inhiraf suluki (penyimpangan perilaku) daripada maradh ‘aqli (penyakit akal). Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi sering lahir bukan karena ketiadaan akal, melainkan karena akal tidak digunakan secara benar: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia” (QS. Ar-Rum: 41).

Islam juga menaruh perhatian besar pada pengendalian emosi dan akhlak. Rasulullah SAW bersabda:

“Orang kuat bukanlah yang menang dalam bergulat, tetapi orang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.”

(HR. Al-Bukhari, no. 6114; Muslim, no. 2609)

Hadis ini menegaskan bahwa kegagalan mengendalikan emosi bukan sekadar persoalan psikologis, melainkan juga persoalan moral dan spiritual. Karena itu, dalam timbangan maqaṣid al-syari‘ah, perilaku yang merusak orang lain tetap dipandang sebagai pelanggaran terhadap ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal) dan ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa).

Meski demikian, hukum Islam tidak bersifat kaku. Ia membuka ruang rehabilitasi dan pemulihan bagi mereka yang benar-benar mengalami gangguan kejiwaan, tanpa mengorbankan perlindungan masyarakat. Prinsip keadilan dalam Islam bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

Pada akhirnya, sindrom kepribadian tidak boleh dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab, tetapi juga tidak boleh diabaikan sebagai realitas kemanusiaan. Hukum Islam menimbang secara proporsional antara akal, niat, dan dampak perbuatan. Inilah timbangan keadilan yang relevan di tengah kegaduhan zaman: empati tanpa pembenaran, dan hukum yang berpijak pada akhlak.

Sudut Pandang oleh : Dr. Bukhari, M.H, CM- Akademisi UIN Lhokseumawe.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....