Qanun LKS Merupakan Fondasi Kokoh untuk Pertumbuhan Ekonomi Aceh Berkelanjutan
- 13 Jul 2026 15:30 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Harapan di Balik Kebijakan. Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menjalankan syariat Islam melalui otonomi khusus, telah melangkah maju dengan menerapkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan ini mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah, menjadikan Aceh sebagai laboratorium ekonomi syariah di tingkat regional.
Harapan besar menyertai kebijakan cerdas tersebut yaitu sistem keuangan syariah dengan prinsip keadilan, kemitraan, dan keterkaitan dengan sektor riil diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, perjalanan menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui Qanun LKS ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Data dan fakta lapangan menunjukkan bahwa kita masih berada di fase awal dari transformasi besar ini.
Fondasi yang Mulai Terbangun
Mari kita lihat sisi positifnya terlebih dahulu. Implementasi Qanun LKS telah berhasil menciptakan fondasi keuangan syariah yang kokoh di Aceh. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2026 menunjukkan kinerja industri jasa keuangan Aceh tetap terjaga positif. Total aset Bank Umum Syariah di Aceh mencapai Rp65,05 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat Rp49,24 triliun, dan pembiayaan mencapai Rp49,95 triliun. Dalam lima tahun terakhir, aset Bank Umum Syariah meningkat 6,44 persen, DPK tumbuh 15,65 persen, dan pembiayaan naik 11,66 persen.
Rasio Non-Performing Financing (NPF) perbankan syariah terjaga di angka 2,16 persen, di bawah ambang batas lima persen. Financing to Deposit Ratio (FDR) mencapai 101,44 persen, menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah serta peran perbankan dalam mendukung perekonomian daerah. Data ini menegaskan bahwa secara struktural, transformasi keuangan syariah di Aceh berjalan dengan baik.
Peran Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank utama di Aceh juga semakin sentral. BSI bahkan mendapatkan porsi dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp10 triliun dari pemerintah pusat, dengan pertimbangan khusus karena BSI adalah satu-satunya bank yang memiliki akses ke Aceh. Komitmen BSI untuk mendukung pembangunan ekonomi syariah di Aceh terlihat dari berbagai program, termasuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp3,98 triliun kepada 49.735 penerima, pembiayaan ekspor Rp582 miliar, serta program pengembangan UMKM seperti Aceh Muslimpreneur yang melahirkan 10.400 wirausaha baru pada 2024.
Qanun LKS juga dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung penguatan UMKM dan operasional Koperasi Desa Merah Putih di Aceh. Payung hukum yang jelas untuk mengakses pembiayaan berbasis syariah membuka peluang bagi pelaku usaha mikro di tingkat desa untuk memperoleh pembiayaan yang lebih aman dan berkeadilan. Penelitian empiris juga menunjukkan bahwa penerapan Qanun LKS berpengaruh positif dan signifikan terhadap peningkatan pembiayaan BPRS kepada UMKM sektor kuliner di Banda Aceh.
Tantangan yang Masih Menghadang
Di balik fondasi yang mulai terbangun, masih terdapat tantangan besar yang harus dihadapi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Hasil penelitian terbaru menggunakan Synthetic Control Method (SCM) justru menunjukkan bahwa kebijakan "hanya bank syariah" memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap perkembangan sektor keuangan daerah dalam jangka pendek, termasuk terhadap PDRB sektor keuangan, rasio kredit terhadap PDRB, rasio investasi, dan total tabungan.
Salah satu masalah krusial adalah masih rendahnya penyaluran pembiayaan ke sektor produktif. Data OJK menunjukkan bahwa pembiayaan perbankan di Aceh masih didominasi oleh sektor konsumtif sebesar 69,05 persen. Padahal, sektor pertanian dan perikanan menyumbang 30,71 persen PDRB Aceh. Ironisnya, porsi pembiayaan untuk sektor pertanian hanya sekitar 5 persen. Komoditas unggulan seperti nilam Aceh yang menyumbang 80 persen ekspor minyak nilam Indonesia justru luput dari perhatian perbankanyaitu porsi pembiayaan untuk industri minyak atsiri terhadap total pembiayaan di Aceh hanya 0,01 persen.
Para akademisi juga menyoroti perlunya evaluasi dan revisi Qanun LKS. Mawardi Ismail dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala menyatakan bahwa norma-norma hukum dalam qanun perlu disempurnakan agar lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Prof. Muhammad Maulana menambahkan bahwa saat ini tidak ada ketentuan tentang lembaga penegak hukum jika norma qanun dilanggar, dan masih banyak perbankan konvensional online (virtual banking) yang beredar di Aceh tanpa ditertibkan.
Masalah lainnya adalah belum menyentuhnya sektor keuangan non-bank. Dari lebih dari 3.000 koperasi di Aceh, hanya sebagian kecil yang sudah melakukan konversi ke sistem syariah. Praktik leasing yang tidak sesuai syariah juga masih marak terjadi, menunjukkan bahwa Qanun LKS belum mencakup seluruh ekosistem keuangan.
Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui Qanun LKS, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada transformasi kelembagaan, tetapi juga pada penguatan sektor riil. Penguatan ekonomi syariah di Aceh dinilai semakin relevan dengan arah pembangunan pariwisata halal yang tengah digalakkan pemerintah. Kolaborasi antara sektor pariwisata dan ekonomi syariah membuka ruang bagi ekonomi kreatif, terutama pengembangan produk UMKM bersertifikat halal.
Peningkatan literasi keuangan syariah juga menjadi keharusan. Penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Qanun LKS masih terkendala oleh rendahnya literasi keuangan, kapasitas sumber daya manusia, dan pemahaman tentang akad-akad syariah. Edukasi berkelanjutan yang melibatkan ulama, akademisi, dan lembaga keuangan menjadi kunci untuk mengubah persepsi masyarakat dan mendorong penggunaan produk keuangan syariah.
Penguatan pembiayaan produktif, terutama untuk sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan, harus menjadi prioritas. Pemerintah Aceh perlu mendorong perbankan syariah untuk lebih responsif melihat peluang ekonomi di sektor riil dengan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik usaha pertanian yang memiliki risiko tinggi namun potensi besar.
Kesimpulan: Perjalanan Panjang Menuju Keberlanjutan
Penerapan Qanun LKS di Aceh telah berhasil membangun fondasi keuangan syariah yang kokoh. Kinerja perbankan syariah yang terus tumbuh, kepercayaan masyarakat yang meningkat, dan komitmen lembaga keuangan seperti BSI menjadi modal penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan. Namun, perjalanan menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan masih panjang.
Tantangan berupa dominasi pembiayaan konsumtif, rendahnya penyaluran ke sektor produktif, keterbatasan cakupan regulasi, serta masih perlunya peningkatan literasi keuangan harus diatasi secara sistemik. Evaluasi dan revisi qanun, penguatan ekosistem keuangan non-bank, serta sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan akademisi menjadi kunci keberhasilan.
Dampak Qanun LKS terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh bukanlah perubahan instan, melainkan proses transformasi jangka panjang. Dengan strategi yang tepat dan komitmen bersama, Aceh dapat membuktikan bahwa ekonomi syariah bukan sekadar identitas, tetapi benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat. Wallahu a'lam bish-showab.
Oleh: Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si.
Dosen Fakultas Ekonomi dan bisnis USK serta Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....