Ribuan PPPK di Lhokseumawe Menanti Kepastian, DPRK Cari Solusi

  • 20 Apr 2026 14:08 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Anggota DPRK Kota Lhokseumawe, Farhan Zuhri, menyoroti nasib sekitar 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut, khususnya terkait kepastian penggajian dan tunjangan.

Menurutnya, perlu adanya skema yang jelas agar penggajian PPPK tetap dapat dipertahankan, termasuk tunjangan yang selama ini mengacu pada standar Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Harus ada skema yang bisa diatur untuk tetap mempertahankan penggajian PPPK dan tunjangan lainnya seperti ASN, dengan tentu memperhatikan keterbatasan fiskal yang ada di Kota Lhokseumawe,” ujar Farhan.

Ia menegaskan, kondisi keuangan daerah menjadi salah satu tantangan utama dalam memastikan keberlanjutan pembayaran gaji dan tunjangan bagi ribuan PPPK tersebut.

Karena itu, lanjutnya, diperlukan langkah strategis dan terukur agar kebijakan yang diambil tidak membebani anggaran daerah, namun tetap memberikan kepastian bagi para tenaga PPPK.

Sebelum nya, Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, melakukan pertemuan dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu,

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperjuangkan kepastian nasib 3.698 PPPK, khususnya terkait pemenuhan hak gaji di tengah tekanan fiskal daerah.

Dalam pertemuan itu, turut dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, serta penyesuaian APBD dalam menghadapi tekanan fiskal.

Politisi partai PKS Farhan berharap, melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah daerah dan pusat, nasib 3.600 PPPK di Lhokseumawe dapat segera menemukan kepastian, baik dari sisi penggajian maupun keberlanjutan status mereka ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....