DPR RI dan Pemerintah Aceh Cari Solusi Warga Blang Lancang-Rancong Lhokseumawe
- 08 Jun 2026 18:35 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Harapan ratusan keluarga eks Blang Lancang-Rancong di Kota Lhokseumawe untuk memperoleh kepastian atas hak-hak mereka kembali menemukan titik terang. Setelah lebih dari setengah abad menjadi persoalan yang belum terselesaikan, Pemerintah Aceh bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mulai mengintensifkan langkah pencarian solusi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, dan rombongan BAM DPR RI di Ruang Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Senin 8 juni 2026, Pertemuan itu secara khusus membahas penyelesaian persoalan warga eks Blang Lancang-Rancong yang telah berlangsung selama 52 tahun.
Kepada RRI, Sekda Aceh menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula sejak 1974 dan hingga kini masih menyisakan ketidakpastian bagi 542 kepala keluarga yang terdampak. Puluhan tahun berlalu, namun penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan masih terus diperjuangkan.
Menurut Nasir, penyelesaian persoalan ini membutuhkan pembahasan yang menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak terkait guna menentukan langkah terbaik bagi masyarakat. Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari skema pemukiman kembali (resettlement) hingga pemberian kompensasi kepada warga terdampak.

Pemerintah Aceh sendiri mendorong alternatif kompensasi berupa nilai yang setara dengan satu kavling tanah untuk setiap kepala keluarga sebagai salah satu bentuk penyelesaian yang dinilai realistis dan berkeadilan.
“Persoalan ini perlu kita bahas bersama agar dapat dipastikan langkah yang paling tepat untuk dilakukan. Mudah-mudahan dengan hadirnya Bapak dan Ibu dari BAM DPR RI, ada jalan keluar bagi masyarakat,” ujar Nasir.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak warga negara terpenuhi, terlebih bagi masyarakat yang telah menunggu begitu lama.
“Ini mudah-mudahan kedatangan kami bisa menyelesaikan persoalan yang macet selama 50 tahun ini. Kami hadir untuk membela hak-hak rakyat, dan negara wajib menyelesaikan kewajibannya terhadap rakyat. Persoalan ini harus bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Ahmad Heryawan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh Nurchalis, Staf Ahli Gubernur Aceh, perwakilan Pertamina Wilayah Aceh, para Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh, serta sejumlah pimpinan SKPA terkait.
Bagi ratusan keluarga eks Blang Lancang-Rancong, pertemuan ini bukan sekadar agenda birokrasi. Setelah 52 tahun menanti, mereka berharap langkah yang kini ditempuh pemerintah dan DPR RI benar-benar menjadi awal berakhirnya salah satu persoalan sosial terlama di Aceh, sekaligus menghadirkan kepastian dan keadilan yang selama ini dinantikan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....