KSBSI Aceh Minta Pengawasan Cegah Pengurangan Tenaga Kerja
- 04 Feb 2026 11:21 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh menyatakan setuju terhadap kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun demikian, KSBSI menekankan pentingnya pengawasan ketat di lapangan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan.
Devisi Advokasi Konferedasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh Normal Tarigan menilai, tanpa pengawasan yang maksimal, kenaikan UMP berpotensi disalahgunakan oleh sebagian perusahaan dengan melakukan pengurangan karyawan secara sepihak. Oleh karena itu, peran tim pengawas ketenagakerjaan dinilai sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
”Menurut kami pengawasan harus dilakukan secara langsung dan berkelanjutan, mengingat kebijakan UMP menyangkut hajat hidup pekerja dan keluarganya. Kenaikan upah, seharusnya meningkatkan kesejahteraan buruh, bukan justru menjadi alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja”, ujarnya. Rabu 4 Februarib2026.
KSBSI Aceh juga menegaskan, apabila terdapat perusahaan yang mengaku tidak sanggup memenuhi ketentuan UMP, maka pihak terkait bersama manajemen perusahaan harus siap dilakukan audit serta evaluasi terhadap kondisi keuangan perusahaan tersebut.
Langkah audit dan evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan alasan ketidakmampuan perusahaan bersifat objektif dan transparan, sekaligus mencegah praktik penghindaran kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
KSBSI Aceh berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bersinergi dengan serikat pekerja dalam melakukan pengawasan, sehingga kebijakan kenaikan UMP benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap ketenagakerjaan di Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....