Memahami Perkara yang Membatalkan Puasa agar Ibadah Ramadhan Sempurna
- 13 Mar 2026 08:25 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Dibulan suci Ramadhan yang penuh kemuliaan, bagi umat Muslim selalu diingatkan untuk tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memahami berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Pemahaman ini penting agar ibadah yang dijalankan selama Ramadhan dapat berlangsung dengan sempurna dan sesuai tuntunan syariat.
Hal tersebut disampaikan Ustadz Marahalim kepada RRI pada Kamis, 12 Maret 2026. Ustadz Marahalim menjelaskan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkannya.
“Secara bahasa, puasa berarti menahan diri. Namun secara syariat, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari,” jelas Ustadz Marahalim.
Ia menambahkan, pemahaman tentang perkara yang membatalkan puasa penting diketahui oleh setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan tetap sah.
“Sering kali seseorang hanya fokus menahan lapar dan dahaga, tetapi belum memahami hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa. Karena itu, pengetahuan ini penting agar ibadah puasa kita tidak rusak karena ketidaktahuan,” ujarnya.
Berdasarkan penjelasan dalam kitab Fathul Qarib, terdapat beberapa perkara utama yang dapat membatalkan ibadah puasa.
Pertama, makan dan minum dengan sengaja. Segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut secara sengaja akan membatalkan puasa, meskipun dalam jumlah sedikit. Namun jika dilakukan karena lupa, maka puasa tetap sah.
Kedua, memasukkan benda ke dalam rongga tubuh yang terbuka, seperti hidung, telinga, atau jalan pembuangan. Contohnya penggunaan obat tertentu yang dimasukkan melalui dubur yang dapat menyebabkan puasa menjadi batal.
Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang secara sengaja memancing muntah, maka puasanya batal. Sebaliknya, jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasanya tetap sah selama tidak ada muntahan yang tertelan kembali.
Keempat, berhubungan suami istri di siang hari saat berpuasa. Perbuatan ini secara otomatis membatalkan puasa dan bagi yang melakukannya dengan sengaja diwajibkan mengganti puasa serta membayar kafarah sesuai ketentuan syariat.
Kelima, keluarnya air mani dengan sengaja. Namun apabila seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari, maka puasanya tidak batal dan ia tetap melanjutkan puasanya.
Keenam, datangnya haid atau nifas bagi perempuan yang secara otomatis membatalkan puasa. Selain itu, kondisi hilang akal atau gangguan jiwa juga termasuk hal yang membatalkan puasa.
Ketujuh, murtad atau keluar dari agama Islam, yang menyebabkan seluruh ibadah yang sedang dijalankan menjadi batal.
Ustadz Marahalim berharap kita dapat lebih berhati-hati dalam menjaga kualitas ibadah selama bulan Ramadhan. “Ramadhan adalah kesempatan yang sangat berharga bagi umat Islam untuk memperbanyak amal dan meraih pahala. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan-aturan dalam ibadah puasa agar ibadah yang kita lakukan tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT,” pungkasnya.