Pedagang di Aceh Timur Wajib Patuhi Jam Jualan Ramadhan
- 21 Feb 2026 17:58 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, IDI - Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan aturan khusus bagi pedagang makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan berjualan takjil sebelum pukul 15.00 WIB.
Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat wajib dan bukan sekadar imbauan. Ia menyebutkan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
| Baca juga: Sekretaris HUDA: Bukber Jaga Adab dan Batas |
Menurutnya, pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH). Petugas akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pedagang yang melayani pembeli secara terbuka pada siang hari sebelum waktu yang ditentukan.
"aturan ini diberlakukan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan penuh kekhusyukan. Pemerintah daerah ingin memastikan aktivitas masyarakat pada siang hari tetap tertib serta tidak mengganggu warga yang sedang berpuasa" Ujar Bupati
Selain pedagang takjil, pembatasan juga berlaku bagi usaha kuliner seperti warung makan, kafe, dan restoran. Selama siang hari, pelaku usaha dilarang melayani makan dan minum di tempat, sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sebagian warga menilai langkah ini penting untuk menjaga nilai-nilai syariat dan tradisi yang selama ini dijunjung tinggi di Aceh.
Pemkab Aceh Timur berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan dukungan semua pihak, suasana Ramadan di daerah itu diharapkan berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....