MBG Kutablang Dihentikan, Indikasi Konflik Kepentingan

  • 12 Feb 2026 15:24 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Penghentian penyaluran Program Makanan Bergizi (MBG) bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (B3) di Gampong Kutablang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, kini mengarah pada indikasi konflik kepentingan. Keputusan yang diambil Penjabat (PJ) Geuchik Kutablang, Armadi, S.Sos., dinilai tidak hanya sepihak, tetapi juga tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait motif di balik kebijakan tersebut.

Baca juga : https://rri.co.id/lhokseumawe/makan-bergizi-gratis/2176423/distribusi-mbg-kutablang-terhenti-adanya-miskomunikasi

Alasan penghentian MBG yang disampaikan PJ Geuchik, yakni ketidaksesuaian menu dengan standar gizi B3, bertolak belakang dengan temuan lapangan. Kepada RRI Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kutablang, Rosnita, menyatakan tidak pernah menerima keluhan dari penerima manfaat.

“Menu MBG itu layak. Ada ahli gizi di dapur MBG. Tidak mungkin makanan yang dibagikan tidak bergizi,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus mempertanyakan kompetensi penilaian gizi yang digunakan sebagai dasar penghentian program.

Penghentian MBG justru menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Rosnita menyebut, MBG selama ini berperan penting meningkatkan kehadiran warga ke posyandu dan membantu keluarga rentan pasca-banjir.

“Sekarang banyak masyarakat mengeluh. Anak-anak enggan makan karena sudah terbiasa dengan MBG. Yang dirugikan jelas ibu dan balita,” katanya.

Fakta ini memperkuat kesan bahwa keputusan tersebut mengabaikan kepentingan publik.

Keluhan serupa datang dari masyarakat penerima manfaat. Dewi, ibu balita berusia dua tahun, menyebut MBG sangat membantu keluarga dengan ekonomi lemah.

“Suami saya tukang becak. MBG sangat membantu, anak-anak juga suka,” ujarnya.

Bagi warga seperti Dewi, penghentian MBG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ancaman langsung terhadap pemenuhan gizi anak.

Dari sisi tata kelola pemerintahan gampong, Tuha Peut Gampong Kutablang, Teuku Safwansyah, Kepada RRI juga mengungkap fakta krusial, tidak pernah ada musyawarah atau rapat desa terkait penghentian MBG.

“Kami dari Tuha Peut tidak tahu-menahu. Tidak ada rapat, tidak ada pembahasan. Ini murni keputusan PJ Geuchik,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil di luar mekanisme kolektif gampong.

Pengelola Dapur MBG Kutablang, Attahillah, M.Ag., juga menepis anggapan adanya masalah dari pihak penyedia. Ia menyatakan penghentian distribusi dilakukan atas permintaan Pj Geuchik dan bukan inisiatif dapur MBG.

“Dari kami tidak ada penolakan. MBG bisa kembali disalurkan jika persoalan ini diselesaikan secara formal,” katanya.

Penegasan ini semakin melemahkan alasan teknis yang disampaikan sebagai dasar penghentian.

Tangkapan layar pesan WhatsApp yang diterima RRI
Tangkapan layar pesan WhatsApp yang diterima RRI.

Rangkaian bantahan dari kader, masyarakat, Tuha Peut, hingga pengelola dapur MBG menunjukkan adanya kontradiksi serius antara kebijakan PJ Geuchik dan realitas di lapangan. Ketika alasan gizi terbantahkan, musyawarah tidak dilakukan, dan dampak sosial justru merugikan warga, maka muncul indikasi bahwa keputusan tersebut tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan publik.

Saat di konfirmasi oleh RRI sebelumnya PJ Geuchik Kutablang Armadi mengatakan bahwa menurutnya makanan tersebut tidak layak bagi penerima manfaat dan tidak ada kepentingan untuk keuntungan pribadi baginya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....