Penembakan di Lhokseumawe Mengarah Pembunuhan Berencana, Pelaku Mungkin Ramai
- 14 Nov 2025 11:54 WIB
- Lhokseumawe
KBRN, Lhokseumawe : Kamis, 13 November 2025, Polres Lhokseumawe merilis penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe kepada awak media.
Kejadian pada tanggal 10 November 2025, sekira pukul 00.15 WIB, korban atas nama Muhammad Nasir bin Ismail, seorang laki-laki warga Dusun Cot Kumbang, Gampong Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.IK., MH saat mengawali konferensi pers yang dihadiri awak media.
Untuk kronologis kejadian sebut Kapolres Lhokseumawe, berawal dari uang transferan sebesar Rp90 juta. Kemudian transaksi berjalan atau berlangsung, dan pada tanggal 7 November, pelaku mendatangi korban.
"Untuk meminta pertanggung jawaban uang sebesar 90 juta. Kemudian korban menyampaikan bahwa 30 juta nya itu telah dipakai untuk pembayaran hutang", rinci Kapolres.
Momen itu terjadi pada tanggal 7 November bertepatan dengan Malam Jum'at. Lantas karena tidak ada titik temu, pada tanggal 9 November malam, para pelaku kembali ke rumah korban untuk mempertayankan hal ikhwal pengembalian uang Rp90 juta tersebut.
Pelaku datang ke rumah korban, dan mengajak korban keluar rumah serta singgah di Keudai Kopi, tidak berselang lama datang satu mobil Ayla warna hitam yang digunakan oleh pelaku lainnya.
Sempat beberapa saat duduk di Keudai Kopi depan rumah korban, berbincang serius, kemudian setelah berbincang sekitar 15 menit, korban diajak menuju jembatan berjarak 10 meter dari Keudai Kopi, dilokasi ini korban dengan pelaku terjadi cekcok.
"Dijembatan ini pula korban dieksekusi dengan menggunakan senjata api laras pendek. Korban ditembak dua kali. Satu tembakan mengenai lengan, dan satunya lagi mengenai area leher tembus ke kepala yang menyebabkan korban jatuh tersungkur dan meninggal di tempat", ungkap Ahzan.
Untuk pelaku yang sudah berhasil diamankan adalah AG, warga Dusun Lancang, Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia adalah pelaku yang melakukan penembakan terhadap korban Muhammad Nasir.
Pelaku di ciduk 3x24 jam. Mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan dari tanggal 10 November, dan berhasil teridentifikasi serta dilakukan penangkapan pada 13 November subuh sekira pukul 06.00 WIB di wilayah Kabupaten Bireuen.
Sedangkan untuk pelaku lainnya, Polisi juga melakukan pengembangan baik itu terkait hal ikhwal transfer uang, sumber senjata atau kepemilikan senjata api dari kasus ini. Polisi dalam hal ini menerapkan pasal 338 pembunuhan berencana, termasuk undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api.
Barang bukti yang telah disita sejauh ini, yakni satu pucuk senjata api dan sudah dikirim ke Labforkrim untuk uji balistik terkait peluru yang masih ada sama pelaku. Disita sebanyak dua butir yang masih tersisa.
"Tiga butir peluru yang kami sita. Dari Karena keterangan tersangka bahwa sebelumnya ada 6 butir, dua sudah ditembakkan, tiga kita sita, dan satunya lagi masih daftar pencarian barang bukti", jelas Azhan.
Disita pula satu unit mobil lainnya yang menurut dugaan sementara akan digunakan tersangka untuk melarikan diri usai mengeksekusi korban. Diduga pula, Mobil disiapkan oleh tersangka lainnya, oleh karena itu kuat dugaan pembunuhan ini sudah direncanakan.
Personil Resmob Polres Lhokseumawe juga dibackup Jatanras Polda Aceh dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, hasil interogasi awal dari tersangka, para pelaku sudah merencanakan untuk keluar negeri, berencana ke Singapura. Begitu pula dengan pelaku-pelaku lainnya.
"Tapi kami terus mencari keberadaan mereka, kami melakukan pengejaran, memperluas area pencarian sampai ke Sumatera Utara, atau ke luar negeri. Karena kemungkinan juga mereka bisa lari ke luar negeri. Baik rekan-rekan itu yang bisa kami jelaskan sementara", tutup Kapolres Lhokseumawe.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....