Kekerasan Anak di Lhokseumawe, Didominasi Perundungan dan Kekerasan Seksual
- 16 Mei 2026 21:48 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Lhokseumawe mencatat tren kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data yang terlapor, angka kekerasan pada anak bahkan telah melampaui jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan.
Kepala DP3AP2KB Kota Lhokseumawe, Salahuddin, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, tercatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak mencapai angka yang lebih tinggi, yaitu 48 kasus.
"Tren kasus yang kami tangani—dan ini baru yang terlapor, yang tidak terlapor pasti jauh lebih banyak—menunjukkan kekerasan terhadap anak lebih meningkat dibandingkan kekerasan terhadap perempuan," ujar Salahuddin, Sabtu 16 Mei 2026.
Menurut Salahuddin, jenis kekerasan terhadap anak yang paling dominan di Lhokseumawe terbagi dalam dua kategori utama, yakni perundungan (bullying) dan kekerasan seksual.
Ia menyayangkan ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, justru kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaraan hak anak tersebut. Secara spesifik, Salahuddin menyoroti bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, laporan yang masuk ke dinasnya didominasi oleh kejadian di lingkungan sekolah berasrama (boarding school).
"Ketika kita bicara perspektif pendidikan, seharusnya sekolah menjadi ruang yang aman bagi anak dan bebas dari kekerasan. Namun nyatanya, kasus kekerasan seksual yang paling banyak dilaporkan kepada kami justru berasal dari boarding school," ungkapnya.
Fakta miris lainnya yang diungkapkan adalah status para pelaku kekerasan. Berdasarkan hasil penanganan kasus oleh DP3AP2KB, mayoritas pelaku kekerasan seksual dan fisik terhadap anak bukanlah orang asing, melainkan orang-orang terdekat korban di dalam lingkungan keluarga.
Salahuddin membeberkan salah satu kasus berat yang baru-baru ini ditangani, di mana seorang anak yang menempuh pendidikan di dayah (pesantren) justru menjadi korban pelecehan oleh paman kandungnya sendiri saat pulang ke rumah. Kasus tersebut bahkan mengakibatkan korban sampai melahirkan.
"Pelaku selalu orang terdekat. Ruang lingkup terjadinya kekerasan ini paling dominan berada di dalam keluarga, baru kemudian nomor dua di lingkungan sekitar," jelasnya.
Menyikapi fenomena ini, Pemko Lhokseumawe melalui DP3AP2KB mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak (usia 0 hingga 18 tahun).
Masyarakat dapat melapor langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Melalui unit ini, korban akan mendapatkan pendampingan penuh secara cuma-cuma.
"Semua kasus kekerasan bisa dilaporkan ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan hukum hingga pemulihan psikologis. Seluruh pembiayaannya gratis," tegas Salahuddin.
Ia juga menambahkan bahwa pihak dinas terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Syar'iyah untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman berat.
"Beberapa kasus yang kami dampingi bersama kepolisian dan kejaksaan di pengadilan telah membuahkan putusan inkrah. Pelaku kekerasan terhadap anak dijatuhi hukuman berat, mulai dari 160 bulan hingga 190 bulan penjara," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....