Pembatasan Pembiayaan JKA Dibatalkan, Netizen Aceh: Terima Kasih Mahasiswa

  • 19 Mei 2026 17:18 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2026 tentang Penyesuaian pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan status Desil.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan, Pergub Aceh dicabut, dan Rakyat Aceh berobat seperti biasanya.

"Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa", tandas Mualem di Banda Aceh, Senin (18/5/2026) melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Efendi.

Dilatakan pula, pencabutan Pergub Aceh tentang JKA itu karena menampung aspirasi masyarakat Aceh yang disampaikan kalangan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa penolakan pemberlakuan Desil dalam pembiayaan JKA.

Desakan pencabutan tidak hanya datang dari kalangan Mahasiswa. Akan tetapi, disampaikan pula oleh kalangan Ulama hingga Akademisi kepada Mualem.

"Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari Ulama dan Akademisi", kata Mualem.

Pencabutan itu juga disambut haru netizen di Aceh. Pernyataan Mualem itu pun disebar luaskan ke berbagai akun media sosial secara sukarela oleh Netizen Aceh.

Misalnya saja Teuku Andi Rahman, salah seorang tokoh muda di Kota Lhokseumawe pada postingan di akun Facebook-nya, Selasa (19/5/2026).

"Terima kasih Mahasiswa Aceh yang terlibat, maupun yang berdoa sehingga JKA seperti biasa", tulis Andi Rahman menambah keterangan dalam postingan gambar (E-Flyer) pernyataan Mualem.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....