Pelayanan RSUD Langsa Tetap Normal Pasca Penerapan JKA
- 05 Mei 2026 16:52 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Langsa - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 tidak memberikan dampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan di RSUD Langsa. Hingga kini, layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Langsa, Erizal, memastikan seluruh pasien yang datang berobat tetap mendapatkan penanganan medis tanpa hambatan. Pihak rumah sakit tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
| Baca juga: Tips Sehat Bugar Bagi Lansia |
Menurut Erizal, meskipun terdapat penyesuaian kebijakan dalam sistem jaminan kesehatan, pelayanan medis tidak mengalami perubahan yang berarti. Rumah sakit tetap mengutamakan keselamatan dan kebutuhan pasien.
“Semua pasien yang berobat dilayani seperti biasa. Jika ada pasien yang jaminan BPJS Kesehatan-nya tidak aktif, maka akan dibantu pengaktifannya oleh tim kami,” ujar Erizal Selasa, 5 Mei 2026.
Sejak penerapan Pergub tersebut, pihak rumah sakit hanya menemukan kendala administratif dalam skala kecil. Salah satunya terkait pasien dari kelompok desil dua yang status jaminan sosialnya tidak aktif. Namun demikian, kendala tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan.
Tim RSUD Langsa, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetap memberikan bantuan dalam proses administrasi agar pasien tetap bisa mendapatkan layanan medis.
Erizal menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada permasalahan serius yang menghambat operasional pelayanan kesehatan di RSUD Langsa. Semua pasien tetap dilayani sesuai standar yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan mereka tetap aktif. Hal ini penting guna menghindari kendala administratif saat membutuhkan pelayanan di rumah sakit.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....