Diakui Jadi Negara Merdeka, Begini Peta Baru Wilayah Palestina

  • 13 Okt 2025 21:30 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, London: Usai mengakui Negara Palestina yang resmi dinyatakan Inggris pada 21 September 2025, situs resmi pemerintah Inggris memperbarui peta dan keterangan istilah yang digunakan untuk merujuk wilayah tersebut.

Inggris menyatakan dukungan terhadap two-state solution atau solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.

Baca Juga: Two State Solution, Israel-Hamas Harus Patuhi Kesepakatan Dibuat PBB

Usai pernyataan tersebut, pemerintah Inggris memperbarui laman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs pemerintahan resminya (gov.uk), sebagaimana dikutip RRI dari berbagai sumber, pada Senin (13/10/2025). 

Pada halaman itu tercantum catatan: This page has been updated from 'Occupied Palestinian Territories' to 'Palestine'. Catatan tersebut mengandung pengertian bahwa "Halaman ini telah diperbarui dari 'Wilayah Palestina yang Diduduki' menjadi 'Palestina'."

Pembaruan sejak 21 September 2025 itu menunjukkan perubahan istilah resmi yang digunakan pemerintah Inggris. Selain menyebut nama negara Palestina, halaman tersebut juga memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler bagi warganya yang hendak ke Palestina.

Peta yang diperbarui pada laman resmi pemerintah Inggris tersebut menampilkan wilayah Palestina (Gaza Strip dan West Bank) dengan penandaan warna tertentu. 

Area berwarna merah diberi label "advise against all travel" atau "disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali". 

Sementara area oranye bertanda "advise against all but essential travel", artinya "tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting". 

Adapun area hijau menunjukkan "see our travel advice before travelling" atau "periksa panduan perjalanan kami sebelum bepergian".

Di dalam peta juga ditampilkan sejumlah kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, hingga Hebron, yang kini berada di bawah label "Palestine". Sedangkan kota-kota lain seperti Tel Aviv, Haifa, dan Be'er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari Israel.

Menurut sejarahnya, pada tahun 1917, Palestina masih berada di bawah kekuasaan Ottoman hingga kemudian dikuasai Inggris saat Perang Dunia I.

Inggris kemudian menjanjikan "pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina" melalui Deklarasi Balfour.

Saat itu, wilayah Palestina masih utuh dan dikuasai penduduk Arab-Muslim secara mayoritas. Keberhasilan pasukan Inggris menaklukkan Palestina pada 31 Oktober 1917 mengakhiri 1.400 tahun kekuasaan Islam di kawasan ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....