Pemko Lhokseumawe Percepat Pembayaran Gaji 2.934 PPPK

  • 06 Okt 2026 16:50 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikan pembayaran gaji 2.934 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK segera dilakukan. Gaji yang tertunggak selama empat bulan ditambah gaji ke-13 akan dibayarkan setelah proses administrasi selesai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Lhokseumawe sekaligus Juru Bicara Pemko, Taruna Putra Satya, mengatakan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar telah memerintahkan jajaran terkait mempercepat proses pembayaran hak PPPK.

Taruna menjelaskan, total kebutuhan pembayaran gaji PPPK mencapai sekitar Rp11,08 miliar per bulan. Adapun gaji yang sedang diproses meliputi periode Juli hingga Oktober 2026 serta gaji ke-13, atau total lima bulan.

“Wali Kota tidak tinggal diam atas polemik yang terjadi di kalangan PPPK. Beliau terus memerintahkan jajaran untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar hak rekan-rekan PPPK segera diterima,” kata Taruna, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, proses kelengkapan administrasi telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober 2026. Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah telah menyampaikan Surat Perintah Membayar atau SPM kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melalui Bidang Perbendaharaan.

Taruna menyebut, bagi OPD yang telah menyampaikan SPM, dana mulai masuk ke rekening bendahara masing-masing OPD untuk selanjutnya disalurkan ke rekening PPPK.

Pemko Lhokseumawe memastikan proses tersebut terus dikawal hingga seluruh gaji PPPK selesai disalurkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....