BPBD Aceh Utara Dorong Qanun Khusus, Libatkan Disabilitas dalam Mitigasi Bencana

  • 16 Sep 2026 12:59 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Lhokseumawe - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara mendorong keterlibatan aktif penyandang disabilitas dalam mitigasi dan penanggulangan bencana.

Langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta regulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Aceh Utara, Ns. Mulyadi, S.Kep., M.Kes., menyampaikan hal itu dalam dialog interaktif program Bincang Pagi yang disiarkan langsung melalui Pro 1 RRI Lhokseumawe, Rabu ,16 September 2026.

Mulyadi mengatakan, penanggulangan bencana harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh sektor dan elemen masyarakat, termasuk kelompok penyandang disabilitas.

Menurutnya, penyandang disabilitas tidak semestinya hanya diposisikan sebagai penerima bantuan saat bencana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana.

"Pada saat penanggulangan bencana ini, teman-teman dari disabilitas itu bukan kita menganggap sebagai sebuah objek, tetapi menjadi subjek, menjadi pelaku daripada membantu secara kolaborasi pada saat bencana itu terjadi," ujar Mulyadi.

Untuk mendukung kebutuhan kelompok rentan, BPBD Aceh Utara telah membangun delapan titik shelter atau tempat evakuasi sementara di sejumlah wilayah rawan bencana, di antaranya Matangkuli, Tanjong Haji Muda, hingga Bukit Linteung, Kecamatan Langkahan.

Sejumlah fasilitas tersebut mulai dilengkapi sarana yang lebih ramah disabilitas, termasuk penyediaan kursi roda. Namun, pengembangan fasilitas masih dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Selain sarana fisik, BPBD Aceh Utara juga memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kelembagaan disabilitas dalam penyebaran informasi peringatan dini bencana.

Melalui jejaring antaranggota, penyandang disabilitas yang memiliki akses informasi dapat meneruskan pesan peringatan dan kesiapsiagaan kepada penyandang disabilitas lainnya yang membutuhkan bantuan maupun pendampingan.

Mulyadi menambahkan, penguatan perlindungan kelompok disabilitas juga diarahkan melalui regulasi di tingkat daerah.

BPBD Aceh Utara bersama pihak terkait saat ini tengah merancang Qanun Khusus Disabilitas di Kabupaten Aceh Utara.

Qanun tersebut diharapkan menjadi payung hukum dalam menjamin hak perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas, termasuk dalam fasilitas penanganan keadaan darurat serta memperkuat peran aktif mereka dalam menghadapi potensi bencana.(kamil).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....