Komisioner Baitul Mal Aceh Timur Periode 2026-2031 Dilantik
- 09 Sep 2026 16:58 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si meminta jajaran Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur periode 2026–2031 meningkatkan penghimpunan zakat sekaligus memastikan dana umat disalurkan secara tepat sasaran, transparan dan sesuai ketentuan syariat.
Hal itu disampaikan Bupati saat melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur periode 2026–2031 di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Rabu 9 September 2026.
Komisioner BMK Aceh Timur yang dilantik yakni Rizallihadi, A.Md. sebagai Ketua, serta H. M. Sanusi, Lc., M.H., Irham Teguh, S.H., Tgk. Ibrahim, S.E.I., dan Julianda sebagai anggota.
Sementara Dewan Pengawas yang dilantik terdiri dari Tgk. H. Hasanuddin, S.E., M. Isa, S.Ag., M.Pd., dan Drs. Ridwan Suud.
Bupati mengatakan proses pelantikan dilakukan setelah melalui tahapan seleksi, termasuk uji kepatutan dan kelayakan di DPRK Aceh Timur. Menurutnya, amanah yang diberikan kepada jajaran Baitul Mal sangat besar karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana umat.
“Banyak agenda Baitul Mal serta dana-dana umat yang perlu kita salurkan kepada para penerima manfaat atau mustahik zakat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan syariat,” kata Al-Farlaky.
Ia meminta seluruh komisioner dapat bekerja secara solid, terbuka dan saling bersinergi. Begitu pula dengan Dewan Pengawas agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kalau dalam proses kerja dan pengawasan ada benturan atau dinamika di dalam lembaga, silakan disampaikan kepada saya selaku penanggung jawab utama organisasi. Kita cari jalan keluar bersama,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh jajaran Baitul Mal, termasuk kinerja masing-masing komisioner dan jajaran sekretariat.
Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadikan Baitul Mal sebagai tempat mencari keuntungan pribadi, termasuk menjadi perantara atau “calo” dalam proses penyaluran bantuan zakat.
“Tidak boleh ada calo dalam penyaluran zakat. Ini harus kita ubah agar dana umat dapat disalurkan dengan baik. Jangan ada permainan terkait bantuan,” tegasnya.
Al-Farlaky juga menegaskan tidak boleh ada pemotongan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan yang menjadi hak mustahik.
“Tadi sudah saya tegaskan dalam kata sambutan, tidak boleh ada tindakan pemotongan apa pun terhadap bantuan kepada para mustahik zakat, baik dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah maupun staf yang bekerja di Baitul Mal,” katanya.
Jika ditemukan adanya pemotongan atau permainan dalam penyaluran bantuan, Bupati meminta masyarakat segera melaporkannya. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan.
Selain persoalan penyaluran, Bupati meminta Sekretariat Baitul Mal memperbaiki administrasi dan mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.
“Kalau memang dibutuhkan pertimbangan dari kami, silakan menghadap langsung. Kita berdiskusi mencari jalan keluar yang terbaik, sehingga dana-dana yang terhimpun dari umat ini tidak tertahan terlalu lama di rekening Baitul Mal,” ujarnya.
Menurutnya, dana umat yang terlalu lama tersimpan dan tidak segera disalurkan juga dapat menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Di sisi lain, Bupati meminta pengurus Baitul Mal tidak hanya fokus pada penyaluran, tetapi juga aktif meningkatkan penghimpunan zakat.
Ia mendorong jajaran Baitul Mal membangun komunikasi dan audiensi dengan berbagai pihak, mulai dari perusahaan, perbankan, TNI dan Polri, hingga sektor perkebunan dan perusahaan lainnya yang beroperasi di Aceh Timur.
“Harus ada peningkatan penghimpunan dana umat. Kita perlu melakukan audiensi dan bertemu dengan perusahaan-perusahaan serta lintas sektor lainnya, termasuk TNI, Polri, pihak perbankan seperti BSI dan Bank Aceh, serta perusahaan-perusahaan perkebunan,” kata Al-Farlaky.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....