Pemko Langsa-Kejari Perkuat Sinergi Hadapi Persoalan Hukum
- 08 Sep 2026 20:26 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Kota Langsa - Pemerintah Kota Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum pemerintahan. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa,8 September 2026.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., di Kantor Wali Kota Langsa.
Kerja sama tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga tindakan hukum lainnya dalam bidang Perdata dan TUN. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan hukum bagi Pemko Langsa dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperlancar pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
“Kerja sama ini untuk mempererat dan sebagai mitra strategis hubungan antara Kejari Langsa dan Pemko Langsa. Tentunya kami juga membutuhkan bantuan dalam memperlancar kerja-kerja kami di bidang hukum, baik perdata maupun TUN,” ujar Jeffry.
Ia mengapresiasi jajaran Kejari Langsa yang telah membangun komunikasi dan sinergi bersama Pemko. Menurutnya, pendampingan hukum sangat dibutuhkan agar berbagai kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Kajari Langsa Dr. Adi Tyogunawan menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga yang memiliki tugas dan kewenangan berbeda, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yakni mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana sebenarnya hubungan antarlembaga ini dibangun. Masing-masing punya tugas dan kewenangan, dan masing-masing sebenarnya memiliki tujuan yang satu, yaitu memajukan kesejahteraan umum,” katanya.
Adi menjelaskan, melalui bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan kuasa khusus dari pemerintah atau lembaga yang membutuhkan pendampingan.
“Jika nanti ada permasalahan-permasalahan hukum, ketika kami diminta untuk diberi kuasa, maka kami harus diberikan kuasa khusus atau SKK,” jelasnya.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif. Dengan demikian, setiap persoalan hukum yang muncul dapat dibahas sejak awal dan ditangani secara tepat.
Kedua pihak berharap sinergi tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan Kota Langsa sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani hingga 31 Desember 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....