Keppres Prabowo Terbit, M. Nasir Resmi Dicopot dari Sekda Aceh

  • 23 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Dalam dokumen yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026 itu, M. Nasir, S.IP., MPA., dengan NIP 19740207200112001 dan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.

Keppres tersebut juga mencantumkan ucapan terima kasih Presiden atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Keputusan Presiden itu menjadi dasar resmi berakhirnya masa jabatan M. Nasir sebagai pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, proses pemberhentian tersebut diajukan melalui Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026.

Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya.

Selain itu, keputusan juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh serta sejumlah aturan terkait manajemen ASN.

Kepastian mengenai keputusan tersebut kemudian disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera itu meminta Gubernur Aceh menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk kepentingan tertib administrasi.

Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.

Sementara itu, salinan Keppres disampaikan kepada sejumlah pejabat terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh.

Dalam petikan Keppres yang beredar, Presiden menegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dengan demikian, posisi M. Nasir sebagai Sekda Aceh secara resmi berakhir setelah dirinya nantinya dilantik dan menjalankan jabatan baru sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Presiden tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....