Pemkab Aceh Utara Uji Kompetensi Pejabat Strategis Eselon

  • 22 Jul 2026 21:33 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara– Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi memulai tahapan Seleksi Rotasi dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 dengan menggelar uji kompetensi terhadap 20 pejabat eselon II di lingkungan pemerintah daerah, Rabu,22 Juli 2026.

Kegiatan yang difasilitasi BKPSDM tersebut menjadi langkah awal penataan jabatan strategis berbasis sistem merit.

Ketua Panitia Seleksi, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., mengatakan uji kompetensi dilakukan untuk memastikan penempatan pejabat sesuai kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi. Menurutnya, hasil seleksi akan menjadi salah satu dasar dalam proses rotasi dan mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Sebanyak 20 pejabat yang mengikuti uji kompetensi yakni Halidi (Kadis Kominfosan), Dr. Fauzan (Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh), Syarifuddin (Kadis Kelautan dan Perikanan), Jamaluddin (Kadisdikbud), Ir. Jaffar (Kadis PUPR), Erwandi (Kadis Pertanian dan Pangan), dr. Syarifah Rohaya (Direktur RSU Cut Meutia), Saiful Basri (Sekretaris DPRK), Adamy (Kepala Bappeda), Iskandar (Kasatpol PP dan WH), Teuku Cut Ibrahim (Kadishub), Adhyaryadi (Kaban Kesbangpol), Nazar Hidayat (Kepala BKAD), Zulkifli (Kadis Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata), M. Nasir (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), Kusairi (Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM), Fauzan (Kadis Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan), Hadaini (Kadis Syariat Islam), Safrizal (Kadis Dukcapil), serta Andria Zulfa (Inspektur Kabupaten Aceh Utara).

Dayan Albar menegaskan, melalui proses seleksi yang mengedepankan prinsip merit system, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dapat menghasilkan komposisi kepemimpinan birokrasi yang lebih profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.

Hasil uji kompetensi nantinya akan menjadi dasar pertimbangan dalam penataan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....