Pemkab Pidie Jaya Perpanjang Masa Transisi Pemulihan Pascabencana
- 04 Agt 2026 20:04 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Pidie Jaya - Pemerintah Kabupaten Pidie resmi menggelar Rapat Evaluasi Masa Transisi Darurat dan Penetapan Status Penanganan Pascabencana Banjir dan Longsor yang dipimpin langsung oleh Bupati Pidie Jaya, H. Sibral Malasyi, MA., S.Sos., M.E., menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh progres penanganan bencana sekaligus menentukan arah kebijakan lanjutan agar proses pemulihan masyarakat dapat berlangsung secara menyeluruh, terukur, dan berkelanjutan.
Evaluasi dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis lintas sektor dengan membandingkan perkembangan kondisi wilayah melalui citra udara pada empat periode, yakni 29 November 2025, 22 Februari 2026, 9 Maret 2026, dan 14 Juni 2026.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses pemulihan di Kabupaten Pidie Jaya telah mengalami kemajuan yang signifikan. Namun demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah pekerjaan strategis yang belum sepenuhnya rampung, di antaranya pembangunan rumah masyarakat terdampak, penyediaan air bersih, normalisasi sungai, penguatan tanggul, pembersihan kawasan permukiman, serta penyelesaian infrastruktur publik lainnya di Aula Cot Trieng I Lantai III Kantor Bupati Pidie Jaya, Senin 3 Agustus 2026.

Bupati Pidie Jaya mengatakan bahwa rapat evaluasi ini dilakukan untuk memastikan setiap program penanganan pascabencana berjalan sesuai target, tepat sasaran, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang masih terdampak.
Menurutnya, perpanjangan masa transisi menjadi langkah yang sangat penting agar seluruh program rehabilitasi dan rekonstruksi tetap memiliki dasar hukum dan dukungan pendanaan hingga selesai dilaksanakan.
"Perpanjangan masa transisi bukan sekadar memperpanjang status, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memastikan tidak ada masyarakat yang tertinggal dari proses pemulihan. Semua hak masyarakat harus dipenuhi, seluruh program harus dituntaskan, dan pembangunan harus berjalan sampai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegas Bupati.
Bupati juga menjelaskan, apabila masa transisi tidak dilanjutkan, sejumlah program strategis yang sedang berjalan berpotensi terhenti, termasuk pembangunan rumah bantuan, penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH), pemulihan infrastruktur dasar, serta berbagai pekerjaan yang didukung pemerintah pusat melalui Dana Siap Pakai (DSP) BNPB. Karena itu, keberlanjutan masa transisi dinilai menjadi kebutuhan riil berdasarkan kondisi lapangan, bukan sekadar keputusan administratif.
Selain mengevaluasi progres fisik, Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mempercepat penyempurnaan data dan dokumen pendukung. Ia menegaskan bahwa akurasi data merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan penyaluran bantuan sehingga tidak menimbulkan kesalahan sasaran maupun persoalan di tengah masyarakat
"Saya meminta seluruh SKPK bekerja dengan data yang valid, memperkuat koordinasi, dan melaporkan setiap perkembangan secara terbuka. Jangan sampai pekerjaan sudah dilakukan tetapi tidak terdokumentasi dengan baik. Masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah terus bekerja dan hadir untuk mereka," ujar Bupati.
Bupati berharap keputusan perpanjangan masa transisi mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi sehingga kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, serta aktivitas masyarakat dapat pulih sepenuhnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dan semangat gotong royong dalam membangun kembali Pidie Jaya yang lebih tangguh terhadap bencana.
"Pemulihan ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Dengan kerja sama, kebersamaan, dan dukungan seluruh pihak, saya yakin Pidie Jaya akan bangkit lebih cepat, lebih kuat, dan menjadi daerah yang semakin tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa depan," pungkas Bupati
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....