Pemkab Bireuen Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- 11 Mei 2026 13:16 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Komitmen tersebut ditandai dengan dimulainya sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap seluruh SKPK. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Bupati Bireuen, Mukhlis, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
“PPID harus menjadi motor penggerak keterbukaan informasi di setiap SKPK. Pemerintah tidak boleh tertutup terhadap informasi yang memang menjadi hak publik. Melalui penguatan PPID, kita ingin pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mukhlis. Senin 12 Mei 2026.
Menurutnya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang sedang dilakukan saat ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bireuen.
Ia menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir Kabupaten Bireuen selalu memperoleh penilaian kategori informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Aceh.
Karena itu, Mukhlis meminta seluruh kepala SKPK mendukung penuh penguatan PPID dengan melengkapi berbagai kebutuhan pelayanan informasi publik, mulai dari dokumentasi, daftar informasi publik, hingga optimalisasi media digital dan website resmi instansi.
“Kita ingin seluruh SKPK memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” pungkas nya
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Bireuen untuk memastikan setiap badan publik mampu menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.
Dalam pelaksanaan evaluasi itu, seluruh SKPK akan dinilai berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kualitas pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, ketersediaan informasi publik, hingga inovasi digital yang mendukung keterbukaan informasi. Pemkab Bireuen optimistis penguatan PPID dan evaluasi berkala mampu menghadirkan birokrasi yang lebih modern, responsif, transparan, dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....