Pemkab Bireuen Perkuat PPID Semua SKPK untuk Wujudkan Good Governance

  • 08 Mei 2026 13:25 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen.

Komitmen tersebut ditandai dengan dimulainya sosialisasi monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik terhadap seluruh SKPK pada tanggal 30 april 2026 lalu sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Bupati Bireuen, Mukhlis ST, Kamis 7 Mei 2026 menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. PPID harus menjadi motor penggerak keterbukaan informasi di setiap SKPK. Pemerintah tidak boleh tertutup terhadap informasi yang memang menjadi hak publik. Melalui penguatan PPID, kita ingin pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, tepat, dan transparan,” ujar Mukhlis.


Menurutnya, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang sedang dilakukan pada semua SKPK saat ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang profesional dan akuntabel di lingkungan Pemkab Bireuen. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir Bireuen selalui memperoleh penilaian dengan kategori informatif berdasarkan monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh.

Oleh karena itu Bupati Mukhlis, meminta seluruh kepala SKPK mendukung penuh penguatan PPID dengan melengkapi berbagai kebutuhan pelayanan informasi publik, mulai dari dokumentasi, daftar informasi publik, hingga optimalisasi media digital dan website resmi instansi. Kita ingin seluruh SKPK memiliki komitmen yang sama dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Transparansi adalah bagian dari pelayanan publik yang harus terus diperkuat,” katanya.

Pelaksanaan monev tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Bireuen untuk memastikan setiap badan publik mampu menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal.

Dalam pelaksanaan evaluasi itu, seluruh SKPK akan dinilai berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kualitas pelayanan informasi, pengelolaan dokumentasi, ketersediaan informasi publik, hingga inovasi digital yang mendukung keterbukaan informasi.

Pemkab Bireuen menilai keterbukaan informasi publik tidak hanya berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Dengan penguatan PPID dan evaluasi berkala terhadap seluruh SKPK, Pemerintah Kabupaten Bireuen optimistis mampu menghadirkan birokrasi yang lebih modern, responsif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....