DPRK Bireuen Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
- 06 Mei 2026 16:05 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Bireuen – Wakil Bupati Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T., menghadiri rapat paripurna I masa persidangan III DPRK Bireuen tahun sidang 2025/2026 dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa 5 Mei 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H.,
Dalam sambutannya yang membacakan pidato tertulis Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., Wakil Bupati Razuardi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja keras membahas serta mengkaji materi LKPJ tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan, penyampaian LKPJ merupakan puncak pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan
"Melalui laporan ini, akuntabilitas publik seorang kepala daerah diuji, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh mana amanah yang diberikan telah dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Razuardi menjelaskan, sistematika penyusunan LKPJ mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, disiplin waktu dalam penyampaian LKPJ perlu terus dipertahankan, mengingat pentingnya laporan tersebut sebagai gambaran kinerja pemerintah daerah.
Ia menambahkan, capaian yang disampaikan dalam LKPJ merupakan hasil pembangunan yang diraih bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, sebagai akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan yang mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....