Aceh Tamiang Informatif, Integrasi Data Masih Jadi Sorotan

  • 12 Jun 2026 19:03 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID,Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 dari Komisi Informasi Aceh setelah memperoleh nilai 93,4 dan masuk kategori Informatif. Capaian tersebut menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan informasi publik yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Penghargaan itu diserahkan langsung Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, M.H., di Aula Bupati Aceh Tamiang, Jumat 12 Juni 2026.

Dengan nilai 93,4, Aceh Tamiang berhasil menempatkan diri sebagai salah satu badan publik dengan tingkat keterbukaan informasi terbaik di Aceh. Penilaian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan informasi publik, kualitas pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), keterbukaan dokumen publik, aksesibilitas website pemerintah daerah, hingga respons terhadap permohonan informasi dari masyarakat.

Bupati Armia Pahmi menyambut penghargaan tersebut sebagai dorongan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat,” ujarnya.

Komisi Informasi Aceh menilai capaian tersebut mencerminkan meningkatnya komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan layanan informasi yang terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Meski demikian, capaian tersebut hadir di tengah perhatian DPRK Aceh Tamiang terhadap aspek tata kelola data pemerintahan daerah. Dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati sebelumnya, legislatif menyoroti pentingnya penguatan sistem integrasi data lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta merekomendasikan evaluasi terhadap pengelolaan sektor komunikasi dan informatika daerah.

Sorotan tersebut lebih berfokus pada implementasi konsep “Satu Data” pemerintah daerah yang bertujuan menghadirkan data yang akurat, terpadu, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan publik.

Keberadaan sistem data yang terintegrasi dinilai sangat penting untuk mendukung efektivitas pelayanan publik, perencanaan pembangunan, hingga penanganan kondisi darurat dan kebencanaan. Dengan sistem yang terhubung dan terkelola dengan baik, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan berbasis data.

Karena itu, penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dan rekomendasi DPRK berada pada dua parameter evaluasi yang berbeda. Predikat Informatif lebih mengukur kualitas pelayanan dan akses informasi kepada masyarakat, sedangkan konsep Satu Data menitikberatkan pada efektivitas pengelolaan data internal pemerintahan sebagai fondasi pengambilan kebijakan.

Publik berharap capaian Aceh Tamiang sebagai badan publik informatif tidak hanya tercermin pada keterbukaan layanan informasi, tetapi juga diikuti penguatan sistem data pemerintahan yang terintegrasi. Dengan demikian, transparansi publik dapat berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang modern, cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....