Wali Kota Lhokseumawe Temui Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Gaji 3.698 PPPK

  • 14 Apr 2026 12:13 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Jakarta, — Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., melakukan pertemuan langsung dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., guna memperjuangkan kepastian pemenuhan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah tekanan fiskal daerah.

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 13 April 2026 tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Lhokseumawe, di antaranya Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., Sekretaris Daerah A. Haris, S.Sos., M.Si., serta kepala perangkat daerah terkait seperti BPKD, Bappeda, dan BKPSDM.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, serta penyesuaian APBD dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe tetap berkomitmen memastikan hak PPPK tidak terabaikan, meskipun dihadapkan pada keterbatasan fiskal. Saat ini, jumlah PPPK di Kota Lhokseumawe mencapai 3.698 orang.

“Kami datang langsung ke Kemendagri untuk menyampaikan kondisi riil daerah. Ada 3.698 PPPK yang harus kita pastikan haknya terpenuhi. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik,” ujar Sayuti.

Ia juga menekankan pentingnya kebijakan yang adaptif dari pemerintah pusat agar daerah tetap memiliki ruang fiskal dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai tanpa mengabaikan prioritas nasional, termasuk penanganan pascabencana.

Menanggapi hal tersebut, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri menyampaikan bahwa masukan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe akan menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lanjutan, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Langkah Berkelanjutan Bersama DPRK

Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penataan PPPK. Sebelumnya, pada 9 April 2026, Wali Kota juga memimpin pembahasan terkait PPPK bersama DPRK Lhokseumawe di Oproom Setdako Lhokseumawe.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal bersama Ketua Komisi A, sebagai bentuk penguatan koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan penataan PPPK berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.

“Sejak awal kami membangun komunikasi intensif dengan DPRK agar penataan PPPK berjalan baik dan terukur. Ini menyangkut keberlanjutan pelayanan publik,” jelas Wali Kota.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas serta menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mengimbau seluruh PPPK untuk tetap fokus bekerja dan terus berdoa agar Lhokseumawe mampu melalui masa krusial ini dengan baik,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....