Cerai Gugat Dominasi Perkara Perempuan di Mahkamah Syar’iyah
- 22 Sep 2026 07:57 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Lhokseumawe – Perkara cerai gugat masih mendominasi kasus yang diajukan perempuan di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Dr. Elvy Sukmarwati, S.H.I., M.H., saat menjadi pemateri dalam kegiatan penyusunan nota kesepahaman perlindungan perempuan yang difasilitasi DP3AP2KB Kota Lhokseumawe.

Elvy mengatakan, faktor utama cerai gugat adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga. Perkara perceraian juga disebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, konflik tersebut dipicu berbagai persoalan, mulai dari masalah ekonomi, suami tidak memberikan nafkah, judi online, hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Selain perceraian, perempuan juga menjadi pihak yang berhadapan dengan perkara kekerasan, termasuk KDRT, pemerkosaan, dan pelecehan seksual.
Elvy menyebutkan, hingga September 2026, perkara cerai gugat maupun cerai talak di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menegaskan, pencegahan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, mulai dari pemerintah gampong, kepolisian, hingga unit perlindungan perempuan dan anak.

“Menolak kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilakukan sendiri. Kita harus melibatkan pihak gampong, Polsek, PPA, dan yang lainnya. Untuk mencegah ini harus ada saling koordinasi,” ujarnya.
Elvy berharap penyusunan nota kesepahaman yang difasilitasi DP3AP2KB Kota Lhokseumawe dapat memperkuat koordinasi lintas sektor, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, serta menekan angka perceraian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....