Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset, Hasil Kejahatan Harus Kembali

  • 30 Agt 2026 15:30 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Lhokseumawe — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., mendukung pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan tersebut penting agar pelaku kejahatan tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga kehilangan aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Haji Uma mengatakan, masyarakat selama ini berharap pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya tidak berhenti pada hukuman terhadap pelaku. Negara juga harus berupaya mengembalikan uang atau harta yang diperoleh dari tindak pidana.

“Jangan sampai orangnya dihukum, tetapi hasil kejahatannya masih bisa dinikmati. Kejahatan jangan sampai menjadi sumber keuntungan,” kata Haji Uma, Minggu 30 Agustus 2026.

Menurutnya, aturan perampasan aset dapat menjadi alat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.

Ia menilai, keuntungan ekonomi menjadi salah satu alasan seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, aset yang terbukti berasal dari kejahatan perlu diproses sesuai hukum agar tidak kembali dinikmati oleh pelaku.

“Kalau ada uang negara yang dicuri atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, harus ada mekanisme hukum untuk mengembalikannya. Jangan sampai hasil kejahatan tetap menjadi milik pelaku,” ujarnya.

Haji Uma menyebut aturan tersebut nantinya tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi. Perampasan aset juga dapat berkaitan dengan tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan serta perdagangan orang.

Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut dibuat secara hati-hati. Menurutnya, negara memang perlu memiliki kewenangan yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap harus ada perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh atau memiliki harta secara sah.

“Ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Kita ingin aturan ini kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi jangan sampai digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang jelas, adil dan mampu memperkuat upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak lagi menjadi keuntungan bagi mereka.

“Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan. Rakyat juga ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....