Haji Uma Minta Satgas Rehab Rekon Verifikasi Ulang Data Kerusakan Ruma
- 12 Feb 2026 15:17 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID, Aceh Utara— Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, melakukan koordinasi dengan Satgas Kementerian Dalam Negeri serta Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Aceh terkait polemik data kerusakan rumah warga.
Koordinasi ini dilakukan setelah menerima aspirasi para kepala desa di Aceh Tamiang, tentang ketidaksesuaian data kerusakan antara yang disampaikan oleh kepala desa dengan hasil verifikasi tim di lapangan, yang dikhawatirkan dapat memicu benturan sosial.
Haji Uma menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan Kepala Satgas Nasional, Safrizal ZA, yang ditunjuk memimpin tim wilayah pelaksana Satgas Percepatan Rehab-Rekon di Aceh, data kerusakan rumah yang saat ini beredar belum bersifat final.
“Kasatgas Nasional menegaskan bahwa data ini belum final. Akan dilakukan verifikasi ulang, dan masyarakat diberikan hak sanggah. Jika ada data yang tidak sesuai, maka akan diperbaiki kembali di lapangan,” kata Haji Uma. Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan untuk memastikan penetapan tiga kategori klasifikasi kerusakan rumah, yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak parah, benar-benar sesuai dengan kondisi riil rumah warga terdampak. Kerena ketepatan klasifikasi ini sangat menentukan keadilan dalam penyaluran bantuan pemerintah.
“Jangan sampai rumah yang seharusnya masuk kategori rusak sedang atau rusak parah justru diklasifikasikan sebagai rusak ringan. Ini yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan kekecewaan dan konflik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam koordinasi tersebut, Safrizal ZA juga menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan untuk kerusakan rumah akan segera dilakukan. Besaran bantuan yang disiapkan masing-masing sebesar 60 juta rupiah untuk kategori rusak parah, 30 juta rupiah untuk rusak sedang, dan 15 juta rupiah untuk rusak ringan.
"Penyaluran dana tersebut direncanakan mulai Jumat, 13 Februati 2026, dan akan dilakukan di seluruh wilayah terdampak. Ini menjadi perhatian bersama agar proses penyalurannya berjalan tepat sasaran dan transparan,” ungkap Haji Uma.
Selain itu, terdapat ketentuan baru dalam klasifikasi rusak ringan. Safrizal ZA menjelaskan bahwa rumah warga yang mengalami endapan lumpur atau sedimen setinggi 20 sentimeter kini telah masuk dalam kategori rusak ringan sesuai dengan aturan terbaru. Masyarakat perlu memahami oleh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses verifikasi dan penetapan data.
Terkait bantuan hunian sementara, Safrizal ZA juga menjelaskan bahwa dana tunggu hunian bersifat alternatif. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih antara menempati hunian sementara (huntara) atau menerima dana tunggu hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adapun bantuan untuk kerusakan perabot rumah tangga hingga saat ini masih dalam tahap perumusan aturan. Kita harapkan pemerintah pusat dapat segera menetapkan regulasi agar masyarakat memperoleh kepastian, selain itu kita juga akan terus mengawal proses verifikasi ulang, penyempurnaan data, hingga penyaluran seluruh bantuan agar berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Aceh."pungkasnya.