Jalan Berbahaya, DPRK Lhokseumawe Pertanyakan Pengawasan dan Tanggung Jawab

  • 27 Agt 2026 21:26 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI. CO. ID, Lhokseumawe - Pengerjaan perbaikan jalan yang dilakukan PT Takabeya mendapat sorotan tajam dari DPRK Lhokseumawe setelah kondisi proyek dinilai membahayakan pengguna jalan dan telah memunculkan keluhan hingga kecelakaan lalu lintas.

Sorotan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe dan pihak terkait pada Kamis 27 Agustus 2026. DPRK menilai pekerjaan yang telah berlangsung lebih dari sebulan tanpa penyelesaian pada sejumlah titik menunjukkan persoalan yang tidak bisa lagi dianggap sebatas keterlambatan teknis.

Sejumlah badan jalan telah dikeruk, tetapi belum segera dikembalikan dalam kondisi layak. Di kawasan Pasar Batuphat, penutup parit yang dibongkar juga disebut belum dipasang kembali. Kondisi seperti ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana standar keselamatan selama proyek berlangsung dan siapa yang bertanggung jawab mengawasinya?

Apalagi, keluhan masyarakat bukan hanya mengenai kemacetan atau ketidaknyamanan. Sejumlah pengguna jalan dilaporkan mengalami kecelakaan dan kerugian, sementara kendaraan angkutan barang juga disebut mengalami kerusakan akibat kondisi jalan.

Jika potensi bahaya sudah diketahui, tetapi pekerjaan dan pengamanan tidak segera dibenahi, maka persoalannya bukan lagi sekadar proyek yang belum selesai. Ini menyangkut kelalaian dalam memastikan keselamatan masyarakat.

Jalan tersebut merupakan jalur nasional dengan mobilitas tinggi. Karena itu, setiap pembongkaran badan jalan semestinya disertai rekayasa lalu lintas, rambu yang jelas, penerangan dan pengamanan yang memadai. Jangan sampai masyarakat dipaksa menanggung risiko dari sebuah proyek yang seharusnya dibangun untuk kepentingan publik.

Kasat Lantas Polres Lhokseumawe menyatakan telah meminta PT Takabeya menghentikan sementara pengerjaan pada bagian jalan yang telah dibuka hingga dilakukan pengaspalan. Satlantas juga akan melakukan survei terhadap titik rawan, meningkatkan patroli, dan memasang spanduk imbauan keselamatan.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas menjelaskan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memanggil pihak PT Takabeya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, proses penyelidikan atau penyidikan belum dapat dilakukan secara langsung karena belum adanya laporan resmi dari korban.

Kepolisian menyatakan siap memproses apabila terdapat korban atau pihak yang merasa dirugikan dan mengajukan laporan. Pemeriksaan terhadap pihak terkait maupun ahli juga dapat dilakukan apabila diperlukan.

Namun, menunggu laporan korban bukan alasan untuk mengabaikan tindakan pencegahan. Ketika sebuah kondisi jalan sudah diketahui berisiko dan telah menimbulkan kecelakaan, pihak berwenang seharusnya bergerak lebih cepat untuk mencegah korban berikutnya.

DPRK Lhokseumawe pun mempertimbangkan pemanggilan kembali pihak perusahaan serta penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait. DPRK meminta pekerjaan pada titik yang telah dikeruk tidak dilanjutkan sebelum dilakukan pengaspalan dan dipastikan memiliki sistem pengamanan serta rambu keselamatan yang layak.

Publik berhak mendapatkan jalan yang aman, bukan sekadar proyek yang terus berjalan tanpa kepastian keselamatan. Jika pengawasan lemah, pekerjaan lamban, dan risiko justru dibebankan kepada pengguna jalan, maka pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada rapat dan imbauan. Harus ada evaluasi, tindakan, dan kepastian siapa yang bertanggung jawab ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....