Kepesertaan BPJS, Haji Uma Desak Cabut Aturan dan Keluarkan Inggub Penyelamat
- 17 Mei 2026 14:03 WIB
- Lhokseumawe
RRI.CO.ID,Lhokseumawe – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyoroti tajam sengkarut validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di Aceh. Polemik ini dinilai telah menggerus hak-hak masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma dalam sesi konferensi pers di hadapan para peserta Uji Kompetensi Wartawan Radio (UKWR) Angkatan 35 Jenjang Muda yang berlangsung di Kantor LPP RRI Lhokseumawe, Minggu 17 Mei 2026.
Menurut Haji Uma, polemik ini bermula dari asumsi pemerintah bahwa ada sekitar 1 juta jiwa dari total penduduk Aceh yang harus dikeluarkan dari skema BPJS gratis (pemerintah) dan dialihkan ke BPJS Mandiri. Pemerintah kemudian menggunakan indikator ekonomi berbasis data desil dari Kementerian Sosial sebagai acuan.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik akibat buruknya metode penyerapan data tunggal APBN yang bersumber dari BPJS itu sendiri.
"Apa yang terjadi di lapangan? Rupanya banyak yang salah dikeluarkan. Masyarakat miskin yang tidak punya apa-apa, tiba-tiba masuk ke Desil 8+. Desil 8+ itu barometernya mereka yang berpendapatan sekitar 8 juta rupiah lebih ke atas. Ini kan sangat bertolak belakang," cetus Haji Uma dengan nada prihatin.
Ia mengungkapkan, salah satu pemicu kacaunya data ini adalah proses rekrutmen petugas pendataan di lapangan yang menggunakan jasa pihak ketiga dengan melibatkan anak-anak SMA. Akibatnya, soliditas, kecakapan, dan verifikasi nyata di lapangan menjadi lemah.
Selain itu, status administrasi kependudukan juga memicu dilema. Banyak warga miskin yang menuliskan pekerjaan mereka sebagai "wiraswasta" di kolom identitas karena ketidaktahuan. Hal ini secara otomatis membuat sistem mengategorikan mereka ke dalam kelompok masyarakat mampu (Desil 8+).
Haji Uma juga mengingatkan para kepala daerah di Aceh agar tidak sembarangan mengeluarkan pernyataan atau kebijakan tanpa dasar hukum yang kuat dalam mengatasi pasien yang kepesertaannya kedaluwarsa atau bermasalah.
"Kalau hanya sekadar statement (pernyataan) menyuruh rumah sakit melayani tanpa ada nomor peraturan pemerintah atau dasar hukum yang jelas, itu nanti APBD yang dibayarkan bisa digiring oleh KPK. Karena di negara kita, segala sesuatu yang menggunakan anggaran negara harus ada dasar hukumnya," tegas politisi vokal Aceh ini.
Sebagai jalan keluar yang konkret dan tidak melanggar hukum, Haji Uma menawarkan dua metode taktis kepada pemerintah daerah:
Cabut Aturan Lama & Terbitkan Inggub: Pemerintah didesak mencabut peraturan yang menjadi polemik saat ini (Peraturan Gubernur/Aturan terkait tahun 2026) dan menerbitkan Instruksi Gubernur (Inggub) sebagai jaminan hukum sementara agar tidak terjadi kekosongan hukum.
Penerapan Sistem Reimburse (Pencocokan Data 3 Bulan): Melalui Inggub tersebut, pemerintah diberikan waktu (timing) selama 3 bulan untuk melakukan pembenahan dan pencocokan data secara masif. Selama masa transisi 3 bulan ini, klaim pengobatan masyarakat dibayar menggunakan sistem reimburse (reimbursement) oleh pemerintah kepada rumah sakit.
Agar sistem ini aman dari penyalahgunaan, pemerintah dapat menggunakan bargaining berupa Surat Keterangan/Pengakuan dari Kepala Desa (Geuchik) yang menyatakan bahwa pasien tersebut benar-benar warga miskin.
"Rumah sakit tetap mengobati pasien tersebut, lalu mengklaim biayanya (merembes) kepada pemerintah. Jadi, sembari memperbaiki data, masyarakat langsung mendapatkan kepastian dan tempat bergantung. Setelah 3 bulan data klir, baru pemerintah melakukan kontrak premi kembali dengan BPJS," pungkas Haji Uma seraya menutup sesi dengan memberikan motivasi kepada para jurnalis muda yang sedang mengikuti pelatihan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....