Rapat Paripurna DPRK, Siap Bersinergi Kawal Pertanggungjawaban APBK dan Qanun

  • 10 Jun 2026 20:22 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara dengan agenda Penutupan Masa Persidangan II sekaligus Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Utara, Lhoksukon, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kehadiran jajaran eksekutif ini menegaskan komitmen Pemkab Aceh Utara untuk terus menjaga sinergitas bersama legislatif, khususnya dalam mengawal akuntabilitas anggaran, merumuskan regulasi daerah, dan memacu percepatan pembangunan di Bumi Malikussaleh.

Dalam persidangan tersebut, Pemkab Aceh Utara menyampaikan apresiasi tinggi atas kinerja pimpinan dan anggota dewan yang telah merampungkan agenda krusial pada Masa Persidangan II. Salah satu capaian penting yang berhasil diselesaikan adalah pembahasan dan penyerahan rekomendasi DPRK terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Mewakili Pemerintah Kabupaten, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Utara, M. Nasir, S.Sos., M.Si., hadir secara langsung mengikuti seluruh rangkaian prosesi sidang paripurna hingga selesai.

Memasuki Masa Persidangan III yang dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga Agustus 2026, Pemkab Aceh Utara menyatakan kesiapannya untuk melakukan koordinasi intensif terkait sejumlah agenda legislasi nasional dan daerah. Fokus utama kerja sama kedua lembaga dalam beberapa bulan ke depan meliputi:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2025: Penyampaian dan pembahasan komprehensif mengenai laporan realisasi anggaran tahun lalu.

Tindak Lanjut LHP BPK: Pembahasan rekomendasi dewan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Penguatan Regulasi Daerah: Penyampaian, pembahasan, hingga penetapan sejumlah Rancangan Qanun (Raqan) prioritas guna memperkuat payung hukum program pembangunan.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Pejabat Lintas Sektor

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, S.E., M.M., pada sesi penutupan, dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua III DPRK, Aidi Habibi, AR., saat membuka Masa Persidangan III.

Agenda ini juga dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Plus, di antaranya Danrem 011/Lilawangsa, Danlanal Lhokseumawe, Dandim 0103/Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ketua Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon, serta Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara.

Sementara dari lingkungan internal Pemkab, hadir para staf ahli bupati, para asisten, Sekretaris DPRK, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), para kepala bagian, serta para camat se-Kabupaten Aceh Utara. Hadir pula unsur pimpinan perguruan tinggi, perbankan, BUMN/BUMD, serta insan pers.

Pemkab Aceh Utara menyambut baik ketegasan DPRK dalam mengoptimalkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasannya. Hubungan kerja yang harmonis, transparan, dan akuntabel antara eksekutif dan legislatif diyakini menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh Utara.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....