Pansus DPRK Aceh Timur Percepat Penyelesaian Sengketa Lahan HGU

  • 15 Agt 2026 18:27 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, AcehTimur – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Timur kembali membahas sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan perusahaan perkebunan dan masyarakat. Kali ini, pembahasan dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur serta sejumlah perangkat daerah terkait. Sabtu 15 Agustus 2026.

Dalam peninjauan tersebut, tim mengumpulkan berbagai informasi mengenai kondisi lahan, batas-batas area yang disengketakan, serta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ketua Tim Pansus mengatakan hasil penelusuran di lapangan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penyelesaian. Data dan bukti yang diperoleh akan diverifikasi sebelum dijadikan dasar penyusunan rekomendasi.

“Data dan fakta di lapangan menjadi acuan utama kami dalam merumuskan langkah penyelesaian agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar pimpinan rapat.

Pansus DPRK Aceh Timur menegaskan penyelesaian konflik HGU harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan dan kepastian hukum. Setiap persoalan yang muncul di lapangan diharapkan dapat diklarifikasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Koordinasi dengan BPN dinilai penting, terutama untuk memastikan status serta batas lahan yang menjadi objek sengketa. Pemerintah daerah bersama instansi teknis juga didorong segera menindaklanjuti hasil rapat agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut.

Pansus berharap langkah tersebut dapat membuka ruang penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak, sekaligus mencegah konflik berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.

Sengketa lahan HGU antara perusahaan perkebunan dan masyarakat selama ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian di Aceh Timur. Karena itu, DPRK menilai penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data yang terverifikasi dan tidak hanya bertumpu pada klaim salah satu pihak.

Setelah seluruh hasil peninjauan dan data dari instansi terkait terkumpul, Pansus akan menyusun rekomendasi sebagai bahan untuk mendorong penyelesaian sengketa secara lebih terarah.

Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai status dan batas lahan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....