Mengapa DPR Belum Buka Pintu Prolegnas bagi UU-PA Revisi

  • 16 Agt 2024 13:23 WIB
  •  Lhokseumawe

KBRN, Lhokseumawe: Draft Revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) menurut sejumlah tim perumus telah selesai dirancang termasuk penaskahan secara akademik. 

Melibatkan tim perumus dari para pakar Universitas ternama di Aceh, seperti Universitas Malikussaleh (Unimal) yang bertugas merevisi kembali rancangan UU-PA bidang Keistimewaan dan Syari'at Islam, serta tim perumus dari Universitas Syiah Kuala (USK) yang merevisi rancangan ulang tentang ekonomi. 

Menurut informasinya Draft Revisi UU-PA itu juga melibatkan Pemerintah Aceh bersama Wali Nanggroe Aceh, dan telah diserahkan ke perwakilan Aceh di DPD RI. Tetapi sepertinya, Revisi UU-PA belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Pusat (DPR dan DPD-red). 

Saat bincang Lhokseumawe Pagi Ini, Kamis, 15 Agustus 2024 tepat di Hari Peringatan Damai Aceh ke 19 tahun, Anggota DPD RI, H. Sudirman (Haji Uma) buka suara soal kenapa Revisi UU-PA belum masuk Prolegnas. 

"Saya melihat adanya kesalahan, kekeliruan secara kolektif. Kalau memang kita ingin melihat persoalan tentang UU-PA ini, atau implementasi Undang-Undang Nomor 11 ini kita harus melihat secara keseluruhan. Memang ada beberapa aturan di pusat itu telang menggerus mungkin dari kekhususan Aceh", ucap pria yang akrab disapa Haji Uma ini. 

Pada aspek lain, lanjut Haji Uma, Revisi UU-PA yang telah diperbaiki dan dilengkapi itu sudah diajukan ke DPR melalui Komite I DPD RI. "Itu sudah. Sudah diajukan, dan sampai saat ini belum masuk dalam Prolegnas memang", tandasnya Haji Uma yang merupakan anggota Komite 4 DPD RI. 

Pihaknya bersama Komite I sama-sama berupaya agar bisa segera masuk dalam Prolegnas. Anggota tim perumus revisi UU-PA, Rizwan Haji Ali, menyatakan, ada realitas politik yang kita tangkap bahwa elit-elit Aceh semuanya memiliki keragu-raguan, diliputi rasa khawatir jika UU-PA masuk dalam Prolegnas, dan revisinya menjadi tidak terkendali mereka menjadi disalahkan. Sekber maupun Forbes DPR dan DPD menghindari "Blunder" hubungan Politik dengan pemerintah pusat menyangkut kemungkinan bakal terjadinya amputasi ketika dipersoalkan dalam pembahasan DPR. 

"Dan, ini saya kira tidak ada yang mau mengambil risiko apabila ini terjadi secara politik. Ini yang mungkin saya tangkap dari jauh", ucap Rizwan Haji Ali. 

Apalagi sekarang ini sudah muncul informasi bahwa pusat menginginkan hanya 30 persen dari Revisi UU-PA. Sementara yang sudah direvisi angkanya diatas 30 persen. Dinamika politik di DPR sekarang ini juga tidak terlalu partisipatoris untuk melibatkan publik lebih luas dalam berbagai pembahasan regulasi. 

Anggota tim perumus revisi UU-PA dari Unimal, Teuku Kemal Pasya, berkata, ada kekhawatiran yang tidak mendasar seperti di "Peu Maop" atau "Dihantui" dengan prasangka narasi bahwa revisi ini akan semakin menggerus kewenangan Aceh. Padahal revisi ini adalah tujuannya untuk memperkuat poin-poin dalam MoU Helsinki serta diperkuat dan lebih dimaksimalkan menjadi turunan UU-PA sehingga bisa menjadi proyek besar untuk kesejahteraan Aceh masa depan. 

"Makanya yang mencoba menahan-nahan atau menduga-duga bahwa revisi UU-PA revisi terbaru itu, bisa jadi pihak itu tidak membacanya dengan seksama", ungkap Kemal Pasya yang juga tim perumus dari pihak DPD. 

Revisi ini juga jangan dimaknai bahwa ini harus Amandemen, karena yang direvisi juga tidak melebihi 50 persen. Yang kita atur ulang adalah hanya 11 ketentuan, dan saya kiri mungkin kurang dari 20 persen perubahannya. 

"Dan itu hanya hal-hal yang fundamental, dan kita tidak perlu mengubah hal-hal yang sudah baik. Yang kita rubah adalah hal-hal yang sudah tidak lagi sesuai. Sejarahnya juga MoU Helsinki, dan UU-PA itu dikonsep dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya atau mirip Proklamasi kemerdekaan RI", ujar Kemal. 

Haji Uma menegaskan, harus dipastikan kembali apakah revisi UU-PA ini tidak lagi berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi di pusat. Sebab nanti pasti kita akan dibenturkan dengan kepentingan nasional tersebut. 

"Logika berpikirnya bahwa ketika kekuatan berpikir kita menganggap sesuatu barang itu adalah emas tetapi tidak pernah kita uji, maka sesungguhnya kita itu telah menimbulkan "Syeok Wasangka" bagi diri kita sendiri. Belum tentu apa yang kita pikirkan dan apa yang kita rumuskan itu adalah emas. Maka kita uji", sergah Haji Uma, Anggota DPD RI asal Aceh. 

Solusi yang paling tepat adalah ketika berpikir bahwa revisi UU-PA itu yang sudah terbentuk itu, sesuai dengan ekspektasi masyarakat maka mari kita uji (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rekomendasi Berita