Polisi Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang

  • 19 Agt 2026 13:09 WIB
  •  Lhokseumawe

RRI.CO.ID, Sumatera Utara - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 27 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Tangerang, Banten.Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (14/8/2026). Dua pria asal Kabupaten Aceh Timur diamankan dalam operasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial MI (29) dan MD (30).

“Petugas mengamankan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna biru dengan gambar ikan mas dan tulisan Jinyu,” ujar Andy, Rabu (19/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara, menuju Sumatera Utara.

Informasi itu diterima petugas sekitar pukul 12.00 WIB. Tim operasional Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan dengan memantau kendaraan dan orang yang diduga terlibat dalam pengiriman.Hasil penelusuran mengarah kepada sebuah Mitsubishi Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.

Kendaraan tersebut akhirnya ditemukan melintas di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Kecamatan Kotapinang. Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan mengamankan dua pria yang berada di dalamnya.Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan. Namun, dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan narkotika di bagian kabin.

Polisi kemudian memperluas pemeriksaan dan menemukan sebuah ruang tersembunyi pada bagian dinding belakang kendaraan.Ruang tersebut ternyata telah dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika. Dari lokasi itu, petugas menemukan 27 kilogram sabu yang dikemas dalam sejumlah paket plastik berwarna biru.

Menurut keterangan sementara yang diperoleh penyidik, sabu tersebut rencananya dibawa menuju Tangerang. Kedua tersangka mengaku hanya menjalankan perintah seorang pria berinisial P yang disebut berada di wilayah Aceh Timur. “Mereka mengaku sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas perintah seseorang berinisial P,” kata Andy.

Kedua tersangka juga mengaku dijanjikan imbalan Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut sampai ke tujuan.Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Polda Sumut juga memburu pria berinisial P yang diduga menjadi pihak pemberi perintah sekaligus memiliki keterkaitan dengan pengiriman sabu tersebut.Barang bukti 27 kilogram sabu beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.Polisi memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber narkotika, jaringan pengiriman serta pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....