Polisi Bongkar Makam Bayi di Aceh Timur, Dugaan Pembunuhan Menguat
- 20 Jul 2026 15:56 WIB
- Lhokseumawe
RR.CO.ID, Aceh Timur – Penyidikan kasus penemuan jenazah bayi perempuan di Sungai Arakundo, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur melakukan ekshumasi atau pembongkaran kembali makam bayi tanpa identitas tersebut untuk kepentingan penyelidikan ilmiah setelah muncul dugaan korban meninggal akibat tindak kekerasan.
Proses ekshumasi dilakukan pada Jumat (17/7/2026) terhadap jasad bayi yang sebelumnya dimakamkan secara layak di Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada Senin (20/7/2026), sehari setelah ditemukan warga mengapung di Sungai Arakundo.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan guna mengungkap penyebab pasti kematian korban melalui pendekatan scientific crime investigation.
"Kami melakukan ekshumasi sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti ilmiah yang dibutuhkan dalam mengungkap penyebab kematian bayi tersebut," ujar AKP Novrizaldi, S
Dalam proses tersebut, Polres Aceh Timur melibatkan dokter forensik RSUD Langsa, dr. dr. Netty Herawati, M.Ked (For)., Sp.FM., M.H., untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tim forensik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, di antaranya pada bagian lengan kanan serta kedua paha.
AKP Novrizaldi menjelaskan, hasil sementara pemeriksaan forensik mengindikasikan adanya dugaan unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
"Tim forensik memastikan terdapat indikasi unsur kesengajaan dalam kematian korban. Bayi diperkirakan lahir normal pada usia kandungan sekitar sembilan bulan dan diperkirakan meninggal sekitar empat hingga lima hari sebelum ditemukan," katanya.
Selain pemeriksaan fisik, tim forensik juga mengambil sampel rambut dan tulang paha kanan korban untuk dilakukan uji laboratorium lanjutan guna mendukung proses pembuktian secara ilmiah.
Penyidik Polres Aceh Timur saat ini masih mengumpulkan berbagai keterangan, menelusuri identitas korban, serta menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari upaya mengungkap pelaku maupun kronologi kematian bayi tersebut.
Sebelumnya, warga menemukan jasad bayi perempuan mengapung di Sungai Arakundo, tepatnya di Dusun Blang Raya, Desa Kuala Teupin Breuh, Kecamatan Simpang Ulim, pada Minggu (12/7/2026). Penemuan itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas korban maupun dugaan peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut agar segera menyampaikan kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....